Empat Pejudi Domino, Dijebloskan ke ‘Hotel Prodeo’
http://www.diplomasinews.net/2019/01/empat-pejudi-domino-dijebloskan-ke.html
DIPLOMASINEWS.NET_
MACAN PUTIH _ KABAT_BANYUWANGI _ Pekan lalu, jajaran Polsek Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur,
mengobrak-abrik aksi kriminal judi kartu domino di Dusun Macan Putih, Kabat, Banyuwangi.
Dalam
aksi judi tersebut, sedikitnya 4 [ empat ] orang pelaku yang berhasil ‘dicengkiwing’
aparat. Ke empat pelaku tersebut adalah, EP, 40 tahun, SU, 55 tahun, keduanya
warga Desa Macanputih. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah warga Desa Rogojampi,
yaitu, UJ, 48 tahun, dan DS, 31 tahun.
“Dari penangkapan tersebut, pihak aparat telah mendapatkan barang bukti [ BB ] berupa satu set kartu domino, dan uang tunai Rp. 85 ribu,” terang Kanitreskrim Ipda Putu Ardana, ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET, di ruang kerjanya, pekan lalu. Lanjutnya, kini ke empat pelaku judi tersebut telah diamankan sebagai tahanan titipan di LP Banyuwangi.
Kronologinya, sesungguhnya penangkapan judi domino itu bukan target utama, tapi pihak aparat lebih fokus mengobrak aksi judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Banyuputih, Desa Macanputih tersebut. Tapi, fakta di lapangan bahwa aksi ‘adu jago’ itu belum ada tanda-tanda digelar di lokasi yang telah diintai sejak pagi hingga sore oleh pihak polsek setempat.
Ternyata,
aksi intai aparat yang tidak menemukan judi sabung ayam itu justru mendapatkan
judi kartu domino yang lokasinya tidak jauh dari tempat yang dimaksud. Saat itu
juga, aparat dengan sigap bergerak cepat demi menangkap empat orang yang diduga
kuat tengah beraksi judi kartu tersebut.
“Benar,
anggota kami berhasil menangkap 4 pelaku judi kartu,” terang kapolsek Kabat,
AKP Supriyadi, ketika diwawancarai DIPLOMASINEWS.NET, di Mako Polsek Kabat,
pekan lalu. Lanjutnya, ke empat orang tersangka judi kartu itu bisa terjerat
pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Onliner : embi supriyadi
Editor :
roy enhaer