Rokok Tanpa Cukai, ‘Berkeliaran’ di Banyuwangi

ROKOK GELAP : Rokok tanpa cukai yang 'berkeliaran' di sudut-sudut di wilayah Banyuwangi [ image : andri ]


DIPLOMASINEWS.NET _ BANYUWANGI _ Adalah fakta, ternyata peredaran rokok tanpa cukai sedang marak di sejumlah wilayah di kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Salah satu rokok ‘bodong’ tersebut bermerek dagang NAT GEO MILD. Bahkan, bentuk fisik kemasan bungkus dan batang rokoknya pun benar-benar mirip dengan produk rokok yang bercukai.  

“Murah, hanya Rp. 6.000 saja. Tapi nikmatnya sama seperti rokok-rokok lain, kok,” ucap seseorang perokok yang  enggan di-online-kan itu sembari menghisap dalam-dalam sigaretnya.

Pada Kamis, 17 Januari 2019,  mata kamera DIPLOMASINEWS.NET, memotret sejumlah bungkus rokok tanpa cukai alias ‘rokok polos’ itu dari salah satu penikmat rokok di wilayah Banyuwangi Barat, Kalibaru. Dan, untuk wilayah lain, peredaran rokok ilegal tersebut tersebar di wilayah Genteng, Jajag, dan sekitarnya.

Media online ini gagal mengendus dari mana rokok tanpa cukai itu berasal dan di mana pabrik yang memproduksinya. Bahkan, toko yang menjual ‘rokok gelap’ itu pun beberapa waktu lalu telah dirazia oleh pihak terkait dan dikenakan ‘denda’ sebesar puluhan juta rupiah.

“Meski pernah dirazia, penjual rokok ilegal itu tetap nekat berjualan. Dan, tidak semua orang dilayani ketika membeli,” aku salah satu pembeli dari Glenmore ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET, Kamis, 17 Januari 2019.

Referensi DIPLOMASINEWS.NET mengatakan bahwa pasal yang bisa menjerat perbuatan di atas adalah Pasal 50, yakni, tanpa izin melakukan usaha dan berbunyi, setiap orang yang tanpa izin memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai [ BKC ] dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini di-online-kan, peredaran rokok tanpa cukai tersebut masih saja ‘berkeliaran’ bebas di wilayah kabupaten Banyuwangi.

Onliner : andri
Editor    : roy enhaer

Related

Cover Story 8391495143128416807

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item