Rokok Tanpa Cukai, ‘Berkeliaran’ di Banyuwangi
http://www.diplomasinews.net/2019/01/rokok-tanpa-cukai-berkeliaran-banyuwangi.html
ROKOK GELAP : Rokok tanpa cukai yang 'berkeliaran' di sudut-sudut di wilayah Banyuwangi [ image : andri ]
DIPLOMASINEWS.NET
_ BANYUWANGI _ Adalah fakta, ternyata peredaran rokok tanpa cukai sedang marak
di sejumlah wilayah di kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Salah satu rokok
‘bodong’ tersebut bermerek dagang NAT GEO MILD. Bahkan, bentuk fisik kemasan bungkus
dan batang rokoknya pun benar-benar mirip dengan produk rokok yang bercukai.
“Murah,
hanya Rp. 6.000 saja. Tapi nikmatnya sama seperti rokok-rokok lain, kok,” ucap
seseorang perokok yang enggan di-online-kan itu sembari menghisap
dalam-dalam sigaretnya.
Pada
Kamis, 17 Januari 2019, mata kamera DIPLOMASINEWS.NET,
memotret sejumlah bungkus rokok tanpa cukai alias ‘rokok polos’ itu dari salah
satu penikmat rokok di wilayah Banyuwangi Barat, Kalibaru. Dan, untuk wilayah
lain, peredaran rokok ilegal tersebut tersebar di wilayah Genteng, Jajag, dan
sekitarnya.
Media
online ini gagal mengendus dari mana rokok tanpa cukai itu berasal dan di mana
pabrik yang memproduksinya. Bahkan, toko yang menjual ‘rokok gelap’ itu pun
beberapa waktu lalu telah dirazia oleh pihak terkait dan dikenakan ‘denda’
sebesar puluhan juta rupiah.
“Meski
pernah dirazia, penjual rokok ilegal itu tetap nekat berjualan. Dan, tidak
semua orang dilayani ketika membeli,” aku salah satu pembeli dari Glenmore
ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET, Kamis, 17 Januari 2019.
Referensi
DIPLOMASINEWS.NET mengatakan bahwa pasal yang bisa menjerat perbuatan di atas
adalah Pasal 50, yakni, tanpa izin melakukan usaha dan berbunyi, setiap orang
yang tanpa izin memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan
kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai [ BKC ] dengan
maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali
nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hingga
berita ini di-online-kan, peredaran
rokok tanpa cukai tersebut masih saja ‘berkeliaran’ bebas di wilayah kabupaten
Banyuwangi.
Onliner
: andri
Editor : roy
enhaer