Meski SMS Dua Juta, Para Pemohon Tidak Apa-Apa
http://www.diplomasinews.net/2019/02/meski-sms-dua-juta-para-pemohon-tidak.html
SMS KEBONDALEM : Ketika Desa Kebondalem, Bangorejo, Banyuwangi, itu melaksanakan program SMS bagi 800 bidang buat warganya. [ image : roy enhaer/diplomasinews.net ]
DIPLOMASINEWS.NET_KEBONDALEM_BANYUWANGI_Lagi, Desa Kebondalem,
Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, tengah melaksanakan salah satu program
pertanahan BPN RI, yakni Sertipikasi Massal Swadaya [ SMS ]. Program tersebut
merupakan perwujudan untuk meningkatkan penataan manajemen pertanahan melalui
pendaftaran tanah secara sistematik demi sistem pertanahan yang terpadu dan
terkoordinasi.
Dasar hukum
atas pelaksanaan Sertipikasi Massal Swadaya [ SMS ] tahun anggaran 2010, salah
satunya adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah. Kedua, berdasarkan Keppres RI Nomor 10 Tahun 2006
tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Dan, ketiga,
berdasar pada PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kemudian, berikutnya Peraturan
Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sementara itu, Kepala Desa Kebondalem, Ikhsan,
memaparkan soal kenapa pihaknya mengambil SMS untuk warganya. Menurutnya, desa yang selama ini dipimpinnya
sudah berkali-kali melaksanakan program yang terkait dengan pertanahan. Ketika awal
program prona diluncurkan, ia sudah melakukannya hingga dua kali. Kemudian disambung
dengan program PTSL yang telah berkali-kali dilaksanakan hingga sukses.
“Program SMS ini adalah jawaban nyata ketika para
pemohon yang tidak tertampung di program PTSL, lalu,” jelentrehnya ketika
ditemui DIPLOMASINEWS. NET, di ruang kantornya, Senin, 18 Februari 2019.
Lanjutnya,
pihaknya sudah tak diperkenankan lagi oleh pihak terkait untuk mengambil
program PTSL. Pasalnya, hingga hari ini keikutsertaannya dalam program PTSL
tersebut sudah mencapai sembilan puluh persen. Maksudnya, karena frekuensi dan
jumlah pemohon yang sudah bersertifikat melampaui target, makanya, program SMS
lah yang masih bisa berpeluang untuk
dilaksanakan demi ratusan rakyatnya.
“Program SMS itu kategori non subsidi, kok. Makanya,
biaya per bidangnya dipungut dengan besaran Rp. 2 juta,” pengakuan Ikhsan apa
adanya.
Dalam program SMS sekarang ini, pihaknya telah
mengelola sekitar 800 bidang yang harus dikerjakan hingga tuntas dan rampung
seluruhnya. Menurutnya, biaya program SMS sebesar Rp. 2 juta itu, jika dihitung
dengan logika tentu masih terjangkau oleh warga yang pahan akan pentingnya atas
kepemilikan lahan atas nama mereka.
Onliner :
andri pras
Editor : roy enhaer