Cium, Singkap, Putar, Akhirnya Keluar


CIUM, PUTAR, KELUAR : Lelaki bernama EDS, itu diduga kuat telah beraksi cabuli anak di bawah umur. [ image : ikhsan ]
DIPLOMASINNEWS.NET_PURWOHARJO_BANYUWANGI_Lelaki ‘bejat’ bernama EDS, 31 tahun, itu, telah digelandang aparat Polsek Purwoharjo, Banyuwangi, lantaran diduga kuat ‘menikmati’ tubuh wanita  di bawah umur, bernama, sebut saja, Mawar, 10 tahun.

Runtut ceritanya, lelaki cabul penuh ‘birahi’ bernama EDS, itu, telah bertemu korban Mawar. Saat itu, korban diiming-imingi uang Rp.25.000.  Entah setan dari mana, kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan dibaringkan dengan posisi tidur ‘mlumah’ di atas ranjang.

Adegan berikutnya, wajah korban diciumi sambil tangan pelaku bergerilya menyibak rok korban kemudian dilanjutkan dengan melepas celana dalam anak di bawah umur itu.   

Ternyata, aksi birahi lelaki bernama EDS, tersebut, tak berhenti hanya di zona itu. Tapi, pelaku merambah hingga di kawasan terlarang dan yang paling sensitive. Edyaan, jemari pelaku akhirnya ‘dimasukkan’ ke dalam vagina korban kemudian diputar-putar hingga lelaki berotak cabul itu terpuaskan.  Lendir cair pun akhirnya keluar dari alat vital anak di bawah umur  itu.

Sementara itu, Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Ashari,  ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET, melalui Kanitreskrim Ipda Agus Suhartono, mengatakan bahwa pihaknya telah ‘nyengkiwing’ EDS, pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur itu, pada Sabtu, 30 November 2019, di kediamannya, di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Masih kata Agus, bahwa diciduknya, EDS, pelaku pencabulan anak di bawah umur itu, karena atas laporan keluarga korban. Dan, bukti laporan itu tercatat sebagai laporan polisi nomor : LP/34/XI/2019/Jtm/Resta BWI/SekPhj. tanggal 29 November 2019 Polsek Purwoharjo.

Lanjutnya, setelah dilakukan visum et repertum [ VER ], dan sejumlah bukti sudah cukup, akhirnya tersangka langsung ditahan di mapolsek Purwoharjo.

“Akibat perbuatannya, EDS dijerat pasal 81 ayat [ 2 ] Sub pasal 82 ayat [ 1] UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak,” terang Kanitreskrim Polsek Purwoharjo, Agus Suhartono, ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET, di ruang kerjanya, Sabtu, 30 November 2019.

Onliner  : ikhsan/yati
Editor     : roy enhaer  

Related

Cover Story 7145566537893591731

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item