Cium, Singkap, Putar, Akhirnya Keluar
http://www.diplomasinews.net/2019/12/cium-singkap-putar-akhirnya-keluar.html
CIUM, PUTAR, KELUAR : Lelaki bernama EDS, itu
diduga kuat telah beraksi cabuli anak di bawah umur. [ image : ikhsan ]
|
DIPLOMASINNEWS.NET_PURWOHARJO_BANYUWANGI_Lelaki ‘bejat’
bernama EDS, 31 tahun, itu, telah digelandang aparat Polsek Purwoharjo,
Banyuwangi, lantaran diduga kuat ‘menikmati’ tubuh wanita di bawah umur, bernama, sebut saja, Mawar, 10
tahun.
Runtut ceritanya, lelaki cabul penuh ‘birahi’
bernama EDS, itu, telah bertemu korban Mawar. Saat itu, korban diiming-imingi
uang Rp.25.000. Entah setan dari mana,
kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan dibaringkan dengan
posisi tidur ‘mlumah’ di atas ranjang.
Adegan berikutnya, wajah korban diciumi sambil tangan
pelaku bergerilya menyibak rok korban kemudian dilanjutkan dengan melepas celana
dalam anak di bawah umur itu.
Ternyata, aksi birahi lelaki bernama EDS,
tersebut, tak berhenti hanya di zona itu. Tapi, pelaku merambah hingga di
kawasan terlarang dan yang paling sensitive. Edyaan, jemari pelaku akhirnya ‘dimasukkan’ ke dalam vagina korban
kemudian diputar-putar hingga lelaki berotak cabul itu terpuaskan. Lendir cair pun akhirnya keluar dari alat vital
anak di bawah umur itu.
Sementara itu, Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali
Ashari, ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET,
melalui Kanitreskrim Ipda Agus Suhartono, mengatakan bahwa pihaknya telah ‘nyengkiwing’
EDS, pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur itu, pada Sabtu, 30 November
2019, di kediamannya, di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Masih kata Agus, bahwa diciduknya, EDS, pelaku
pencabulan anak di bawah umur itu, karena atas laporan keluarga korban. Dan,
bukti laporan itu tercatat sebagai laporan polisi nomor : LP/34/XI/2019/Jtm/Resta
BWI/SekPhj. tanggal 29 November 2019 Polsek Purwoharjo.
Lanjutnya, setelah dilakukan visum et repertum [
VER ], dan sejumlah bukti sudah cukup, akhirnya tersangka langsung ditahan di
mapolsek Purwoharjo.
“Akibat perbuatannya, EDS dijerat pasal 81 ayat
[ 2 ] Sub pasal 82 ayat [ 1] UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23
tahun 2002 tentang pelindungan anak,” terang Kanitreskrim Polsek Purwoharjo,
Agus Suhartono, ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET, di ruang kerjanya, Sabtu, 30
November 2019.
Onliner :
ikhsan/yati
Editor : roy enhaer