Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono : Anggota Polri Larang Libatkan Diri

NETRALITAS : Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, SIK, MSi, berucap bahwa anggota Polri tak boleh libatkan diri dalam politik praktis. [ courtesy : polresjr/roy enhaer/diplomasinews.net ]


DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_
 Dengan tegas, Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, SIK, MSi, berucap bahwa pihaknya bersikap netral ketika pada pilbup Jember yang digelar 9 Desember 2020, nanti.

 

Ucapan itu berdasar pada aturan yang mengikat bahwa korps ‘baju coklat’ harus bersikap netral sesuai yang tertuang dalam TAP MPR, UU, dan Surat Edaran [ SE ] Kapolri.

 

Catatan DIPLOMASINEWS.NET, bahwa pilkada serentak tahun 2020 tersebut Polri dituntut untuk netral yang sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam sejumlah aturan.

AKBP Aris Supriyono, SIK, MSi


Lanjutnya, bahwa salah satu aturan tentang netralitas Polri yaitu termaktub pada TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2020 tentang peran Polri – TNI khususnya pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam Penyelenggaraan Negara.


“Di dalam peraturan tersebut Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Dan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” terang orang nomor satu di Mapolres Jember, itu, ketika di gedung Rupatama, Rabu, 14 Oktober 2020.


Terangnya lagi, bahwa juga terdapat Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 28.

 

Di samping itu, lanjut kapolres, bahwa aturan tersebut diperkuat di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Walikota.

 

Masih terangnya, di Pasal 70 Ayat [ 1 ] disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon [ paslon ] peserta pemilu dilarang melibatkan anggota Polri.

 

Tak hanya itu, lanjutnya, bahwa UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilgub, Bupati, dan Walikota, sebagaimana Pasal 7 Ayat [ 1 ] menyebutkan bahwa  anggota Polri yang mendaftarkan diri sebagai calon wajib mengundurkan diri sebagai anggota Polri.

 

Pungkas Aris, bahwa dasar aturan terakhir adalah Surat  Edaran [ SE ] Kapolri Nomor SE/7/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.

 

Onliner     : roy enhaer

Publisher  : oma prilly

Related

Cover Story 7113165604596909369

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item