Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono : Anggota Polri Larang Libatkan Diri
NETRALITAS : Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, SIK, MSi,
berucap bahwa anggota Polri tak boleh libatkan diri dalam politik praktis. [
courtesy : polresjr/roy enhaer/diplomasinews.net ]
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_ Dengan tegas, Kapolres
Jember, AKBP Aris Supriyono, SIK, MSi, berucap bahwa pihaknya bersikap netral
ketika pada pilbup Jember yang
digelar 9 Desember 2020, nanti.
Ucapan itu berdasar pada aturan yang mengikat bahwa korps ‘baju
coklat’ harus bersikap netral sesuai yang tertuang dalam TAP MPR, UU, dan Surat
Edaran [ SE ] Kapolri.
Catatan DIPLOMASINEWS.NET, bahwa pilkada serentak tahun 2020 tersebut Polri dituntut untuk netral yang sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam sejumlah aturan.
AKBP Aris Supriyono, SIK, MSi |
Lanjutnya, bahwa salah satu aturan tentang netralitas Polri yaitu termaktub pada TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2020 tentang peran Polri – TNI khususnya pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam Penyelenggaraan Negara.
“Di dalam peraturan tersebut Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Dan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” terang orang nomor satu di Mapolres Jember, itu, ketika di gedung Rupatama, Rabu, 14 Oktober 2020.
Terangnya lagi, bahwa juga terdapat Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 28.
Di samping itu, lanjut kapolres, bahwa aturan tersebut diperkuat
di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan
Walikota.
Masih terangnya, di Pasal 70 Ayat [ 1 ] disebutkan bahwa dalam
kampanye, pasangan calon [ paslon ] peserta pemilu dilarang melibatkan anggota
Polri.
Tak hanya itu, lanjutnya, bahwa UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pilgub, Bupati, dan Walikota, sebagaimana Pasal 7 Ayat [ 1 ] menyebutkan
bahwa anggota Polri yang mendaftarkan
diri sebagai calon wajib mengundurkan diri sebagai anggota Polri.
Pungkas Aris, bahwa dasar aturan terakhir adalah Surat Edaran [ SE ] Kapolri Nomor SE/7/2014 tentang
Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.
Onliner : roy enhaer
Publisher : oma prilly