‘Penjara dan Denda’ buat Mantan Sekda
DIPLOMASINEWS.NET_BONDOWOSO_Masih ingatkah kasus persidangan yang ‘nyeret’ dan menjerat Sekretaris Daerah [ Sekda ] Bondowoso nonaktif SF, beberapa waktu lalu, itu?
Catatan DIPLOMASINEWS.NET, sidang yang digelar virtual di Kejaksaan Negeri [ Kejari ]
Bondowoso pada 12 Nopember 2020 itu sudah menapaki tahap penuntutan. Saat itu,
Jaksa Penuntut Umum [ JPU ] membacakan tuntutannya dengan menuntut terdakwa
dengan penjara selama 5 [ lima ] bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider
dua bulan penjara.
Persidangan yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri [ PN ] Bondowoso itu juga
dihadiri terdakwa bersama tim penasehat hukumnya. itu sekda sudah berjalan ke -16 kali. Dan, sidang
yang sudah berjalan 16 kali itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim
Daniel Mario.
Sementara itu, Paulus Agung Widaryanto, Kepala Seksi Pidana Umum
[ Kasipidum ] Kejari Bondowoso, mengatakan bahwa pihaknya sudah benar – benar menimbang
atas tuntutan tersebut.
Katanya lagi, pasalnya, terdakwa tetap dianggap bersalah atas
perbuatannya, yakni mengancam lewat telepon atas korban bernama Alun Taufana
Sulistyadi, pada Juli 2019, silam.
“Terdakwa SF dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik [ UU ITE ],” terang Agung ketika di – confirm media daring ini usai sidang, 12 Nopember 2020.
Terang Agung, soal tuntutan tersebut sudah sesuai dengan
perbuatan terdakwa dan pihaknya menuntut menggunakan dakwaan primer atau
dakwaan kesatu.
Masih ucap Agung, bahwa dalam persidangan sebelumnya pihaknya sudah
membeberkan bukti – bukti cukup yang terkait pengancaman terdakwa kepada
korban.
Akhirnya, sidang mantan sekda
Bondowoso tersebut kembali ditunda pada 18 November mendatang. Dan, agenda
sidang selanjutnya dengan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum
terdakwa.
Onliner : roy/udin
Publisher : oma prilly