‘Penjara dan Denda’ buat Mantan Sekda



DIPLOMASINEWS.NET_BONDOWOSO_Masih ingatkah kasus persidangan yang ‘nyeret’ dan menjerat Sekretaris Daerah [ Sekda ] Bondowoso nonaktif SF, beberapa waktu lalu, itu?

 

Catatan DIPLOMASINEWS.NET, sidang yang digelar virtual di Kejaksaan Negeri [ Kejari ] Bondowoso pada 12 Nopember 2020 itu sudah menapaki tahap penuntutan. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum [ JPU ] membacakan tuntutannya dengan menuntut terdakwa dengan penjara selama 5 [ lima ] bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

 

Persidangan yang digelar di ruang utama  Pengadilan Negeri [ PN ] Bondowoso itu juga dihadiri terdakwa bersama tim penasehat hukumnya.  itu sekda sudah berjalan ke -16 kali. Dan, sidang yang sudah berjalan 16 kali itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Mario.

 

Sementara itu, Paulus Agung Widaryanto, Kepala Seksi Pidana Umum [ Kasipidum ] Kejari Bondowoso, mengatakan bahwa pihaknya sudah benar – benar menimbang atas tuntutan tersebut.

 

Katanya lagi, pasalnya, terdakwa tetap dianggap bersalah atas perbuatannya, yakni mengancam lewat telepon atas korban bernama Alun Taufana Sulistyadi, pada Juli 2019, silam.

 

“Terdakwa SF dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik [ UU ITE ],” terang Agung ketika di – confirm media daring ini usai sidang, 12 Nopember 2020.

 

Terang Agung, soal tuntutan tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan pihaknya menuntut menggunakan dakwaan primer atau dakwaan kesatu.

 

Masih ucap Agung, bahwa dalam persidangan sebelumnya pihaknya sudah membeberkan bukti – bukti cukup yang terkait pengancaman terdakwa kepada korban.

 

Akhirnya, sidang mantan sekda Bondowoso tersebut kembali ditunda pada 18 November mendatang. Dan, agenda sidang selanjutnya dengan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

 

Onliner    : roy/udin

Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 4499858324585944387

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item