Beredar Uang Palsu, Pecahan Seratus dan Lima Puluh Ribu
Ilustrasi : roy enhaer/diplomasinews.net
Dalam triwulan pertama ini, sejak Januari hingga Maret, Bank
Indonesia menemukan 669 lembar uang pecahan rupiah palsu. Yang terbanyak dalam
pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Sementara itu, Deputy Director at Bank Indonesia [ Kepala Kantor Perwakilan Wilayah ] Bank
Indonesia Jember, Hestu Wibowo, ketika di – confirm
media daring ini, Selasa, 20 April
2021, mengatakan bahwa ratusan upal tersebut
berdasarkan dari hasil temuan sejumlah bank di wilayah kerja BI Jember, yakni
wilayah Situbondo, Bondowoso, Lumajang, dan Banyuwangi.
Lanjutnya, bahwa temuan uang palsu tersebut sudah melalui proses
klarifikasi ke Bank Indonesia Jember. Pasalnya, lanjutnya lagi, yang berhak
menyatakan uang itu ‘aspal’, asli atau palsu hanyalah Bank Indonesia.
“Beredarnya uang palsu [ upal ] itu sangat merugikan
masyarakat,” ucap Hestu.
Masih ucapnya, bahwa pada 2020 lalu telah ditemukan sebanyak
1.981 lembar, dan hingga hari ini total peredaran uang rupiah palsu itu sebanyak
2. 650 lembar.
Masih ucapnya, dia bersama jajarannya terus melakukan upaya
pencegahan dengan memberikan sosialisasi, edukasi dan pemahaman kepada para petugas
teller dan juga masyarakat tentang tanda
– tanda uang asli.
“Tanda – tanda uang itu asli atau palsu, bisa menggunakan sinar ultra violet maupun loop,”
terangnya.
Masih kata Hestu, bahwa pihaknya [ BI ] juga bekerjasama dengan
aparat penegak hukum untuk membedah bahkan mengungkap para ‘pencetak’ dan
pengedar uang palsu [ upal ] tersebut.
Ucapan terakhinya bahwa ancaman hukuman untuk pengedar dan
pembuat uang palsu sangat berat, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang.
“Barangsiapa yang memalsukan uang rupiah akan mendapatkan sanksi
pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,”
pungkas Hestu.
Onliner :
oma/fatur
Editor : roy
enhaer
Publisher : oma prilly