Beredar Uang Palsu, Pecahan Seratus dan Lima Puluh Ribu

Ilustrasi : roy enhaer/diplomasinews.net



DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Hasil pengendusan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia [ BI ] Jember telah menemukan uang palsu [ upal ] di sejumlah bank.

 

Dalam triwulan pertama ini, sejak Januari hingga Maret, Bank Indonesia menemukan 669 lembar uang pecahan rupiah palsu. Yang terbanyak dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

 

Sementara itu, Deputy Director at Bank Indonesia [ Kepala Kantor Perwakilan Wilayah ] Bank Indonesia Jember, Hestu Wibowo, ketika di – confirm media daring ini, Selasa, 20 April 2021, mengatakan bahwa ratusan upal tersebut berdasarkan dari hasil temuan sejumlah bank di wilayah kerja BI Jember, yakni wilayah Situbondo, Bondowoso, Lumajang, dan Banyuwangi. 

 

Lanjutnya, bahwa temuan uang palsu tersebut sudah melalui proses klarifikasi ke Bank Indonesia Jember. Pasalnya, lanjutnya lagi, yang berhak menyatakan uang itu ‘aspal’, asli atau palsu hanyalah Bank Indonesia.

 

“Beredarnya uang palsu [ upal ]  itu sangat merugikan masyarakat,” ucap Hestu.

 

Masih ucapnya, bahwa pada 2020 lalu telah ditemukan sebanyak 1.981 lembar, dan hingga hari ini total peredaran uang rupiah palsu itu sebanyak 2. 650 lembar. 

 

Masih ucapnya, dia bersama jajarannya terus melakukan upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi, edukasi dan pemahaman kepada para petugas teller dan juga masyarakat tentang tanda – tanda uang asli.

 

“Tanda – tanda uang itu asli atau palsu, bisa menggunakan sinar ultra violet maupun loop,” terangnya.

 

Masih kata Hestu, bahwa pihaknya [ BI ] juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membedah bahkan mengungkap para ‘pencetak’ dan pengedar uang palsu [ upal ] tersebut.

 

Ucapan terakhinya bahwa ancaman hukuman untuk pengedar dan pembuat uang palsu sangat berat, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

 

“Barangsiapa yang memalsukan uang rupiah akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Hestu. 

 

Onliner    :  oma/fatur

Editor      :  roy enhaer

Publisher :  oma prilly

Related

Cover Story 7448686025691517848

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item