‘Dijanjeni’ Jadi Pegawai Negeri, Oknum Lapas ‘Tipu’ Warga Banyuwangi
Catatan DIPLOMASINEWS.NET
di lapangan bahwa modus penipuan itu menyangkut soal pendaftaran PNS untuk dijanjeni bisa menjadi pegawai negeri di
lingkungan Kemenkum dan HAM.
Tak hanya itu, masih
catatan media daring ini, ternyata korban
juga dimintai uang pelicin dulu sebesar Rp 350 juta sebagai syaratnya.
Sementara itu, Kepala
Lapas Kelas II A Jember, Yandi Suyandi ketika di – confirm media daring ini di
ruang kerjanya menuturkan bahwa sesungguhnya dugaan kasus tipu – tipu PNS itu
peristiwanya terjadi setahun yang lalu.
“Sayangnya, korban asal Banyuwangi itu baru saja melapor pada Polsek Bangorejo, Banyuwangi, beberapa
hari lalu,” tuturnya, Selasa, 04 Mei 2021.
Tuturnya lagi, pada
kali pertama dia [ WY ] baru diperiksa sebagai saksi. Tapi sudah tiga kali ini
dia mangkir ketika dipanggil.
Masih tutur Yandi,
berhubung sudah kali ketiga ini dipanggil tak mengindahkan, akhirnya pihak
Polsek Bangorejo melakukan koordinasi dengan Lapas Jember agar pelaku dijemput paksa.
Lebih jauh Yandi
menuturkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi agar pelaku
diamankan saja selepas jam dinas.
“Masalahnya, dia kan sudah masyarakat biasa,” terangnya.
Kini, posisi dan status
pelaku [ WY ] telah dibebastugaskan dari jabatannya hingga kasus tipu – tipu tersebut
rampung.
“Kami akan tunjuk seorang
pelaksana harian [ Plh ] sebagai gantinya,” pungkas Yandi memungkasi interview – nya bersama media daring ini.
Onliner :
oma/faturrahman
Editor :
roy enhaer
Publisher : oma prilly