Edarkan Sabu, Polisi ‘Cengkiwing’ Tiga Pelaku

Ilustrasi : Butiran putih, sabu. [ roy enher/diplomasinews.net ] 


DIPLOMASINEWS.NET_LUMAJANG_Tiga hari lalu, satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil ‘nyengkiwing’ tiga pelaku pengedar sabu.

 

Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa ketiga pengedar sabu tersebut adalah MMI, 22 tahun, DEW, 33 tahun. Keduanya tersebut warga Desa Ledoktempuro, Randuagung. Sedangkan AF, 24 tahun adalah warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung,

 

Masih catatan media daring ini, ketiga pelaku itu ditangkap di tempat yang berbeda.

 

Kali pertama, aparat menangkap AF di depan salah satu swalayan sekira pukul 21.00 WIB, pada Rabu 9 Juni 2021, lalu.

 

Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, telah ditemukan barang bukti [ BB ] berupa sabu seberat 0,29 gram yang dibungkus kelontongan rokok dimasukkan saku di celana belakang tersangka AF.

 

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu 0,28 gram yang dibungkus rokok di celana belakang tersangka. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap AF.

 

Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Shinta Andrias, ketika di – confirm media daring ini, Sabtu, 12 Juni 2021, mengiyakan bahwa pihaknya telah nyengkiwing pelaku pengedar sabu di wilayah hukumnya.

 

"Saat diperiksa, AF mengaku membeli dari MMI," terang Ipda Shinta Andrias di ruang kerjanya, Sabtu, 12 Juni 2021.

 

Lanjut Andrias, bahwa berdasar pengakuan AF, akhirnya pihaknya melakukan pengembangan. Dan, dalam waktu singkat berhasil menangkap MMI.

 

Lanjutnya, pihaknya pun terus bergerak melakukan penggeledahan di kediaman MMI.  

 

“Di rumah MMI ditemukan sejumlah BB di dalam almari pakaian, seperti bong dan bungkus plastic bekas wadah sabu,” jelasnya.

 

Masih jelasnya, ketika pihaknya mencecar tersangka MMI, ternyata muncul nama tersangka lagi, yakni DEW yang kemudian berhasil ditekuk petugas di rumahnya di Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang.

 

“Kini, ketiga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Shinta Andrias.

 

Onliner    : oma/faturrahman

Editor      : roy enhaer

Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 3301364449925194708

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item