Edarkan Sabu, Polisi ‘Cengkiwing’ Tiga Pelaku
Ilustrasi : Butiran putih, sabu. [ roy enher/diplomasinews.net ] |
DIPLOMASINEWS.NET_LUMAJANG_Tiga hari lalu, satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil ‘nyengkiwing’ tiga pelaku pengedar sabu.
Catatan
DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa ketiga pengedar sabu tersebut adalah MMI,
22 tahun, DEW, 33 tahun. Keduanya tersebut warga Desa Ledoktempuro, Randuagung.
Sedangkan AF, 24 tahun adalah warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung,
Masih
catatan media daring ini, ketiga
pelaku itu ditangkap di tempat yang berbeda.
Kali
pertama, aparat menangkap AF di depan salah satu swalayan sekira pukul 21.00 WIB,
pada Rabu 9 Juni 2021, lalu.
Ketika
petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, telah ditemukan barang
bukti [ BB ] berupa sabu seberat 0,29 gram yang dibungkus kelontongan rokok dimasukkan saku di celana belakang tersangka AF.
Saat
melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu 0,28 gram yang
dibungkus rokok di celana belakang tersangka. Kemudian petugas melakukan
pemeriksaan terhadap AF.
Sementara
itu, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Shinta Andrias, ketika di – confirm media daring ini, Sabtu, 12 Juni 2021, mengiyakan bahwa pihaknya telah nyengkiwing pelaku pengedar sabu di
wilayah hukumnya.
"Saat
diperiksa, AF mengaku membeli dari MMI," terang Ipda Shinta Andrias di
ruang kerjanya, Sabtu, 12 Juni 2021.
Lanjut
Andrias, bahwa berdasar pengakuan AF, akhirnya pihaknya melakukan pengembangan.
Dan, dalam waktu singkat berhasil menangkap MMI.
Lanjutnya,
pihaknya pun terus bergerak melakukan penggeledahan di kediaman MMI.
“Di
rumah MMI ditemukan sejumlah BB di dalam almari pakaian, seperti bong dan bungkus plastic bekas wadah sabu,”
jelasnya.
Masih
jelasnya, ketika pihaknya mencecar tersangka MMI, ternyata muncul nama
tersangka lagi, yakni DEW yang kemudian berhasil ditekuk petugas di rumahnya di
Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang.
“Kini,
ketiga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan
dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika,” pungkas Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Shinta
Andrias.
Onliner :
oma/faturrahman
Editor :
roy enhaer
Publisher
: oma prilly