Terkuak, Ketika ‘Syahwat’ Sang Rektor Memuncak

Ilustrasi : roy enhaer/diplomasinews.net


DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Ketika guru kencing sambil berdiri, pasti muridnya jika nguyuh akan sambil berlari. Kalimat bijak tersebut kini tengah dilakoni oleh seorang oknum rector Universitas PGRI Argopuro [ Unipar ] Jember, Jawa Timur, berinisial RS.

 

Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa oknum rektor RS diduga telah melakoni aksi pelecehan seksual terhadap seorang wanita, yang tak lain adalah dosen universitas tersebut.  

 

Kronologinya, aksi asusila oknum rektor itu peristiwanya terjadi pada antara 4 dan 5 Juni 2021, lalu. Ketika itu korban tengah mengikuti diklat dosen mata kuliah ke – PGRI – an se – Jawa Timur, yang digelar di Hotel Plaza Tanjung Tretes, Pasuruan.

 

Masih catatan media daring ini, sesungguhnya pelaku mengawali aksi grayahgrayah tersebut sejak berada di dalam mobil menuju lokasi diklat. Dan, dalam perjalanan tersebut korban hanyalah satu – satunya penumpang wanita yang berada di dalam kendaraan tersebut. Sedangkan tiga orang lainnya adalah satu temannya, sopir, dan satu lagi oknum rektor.  

 

Tak hanya sebatas itu, ternyata aksi birahi pelaku itu terus ‘bersambung’ ketika korban nyampek di lokasi diklat. Kemudian, aksi birahi pelaku pun semakin memuncak dengan mendatangi korban untuk diajak acara makan. Momentum itulah, kemudian ‘direalisasikan’ pelaku untuk melakukan aksi pelecehan seksual.   

 

Sementara itu, Ahmad Zaki, Kepala Biro III Bidang Humas, Perencanaan dan Kerjasama Unipar, Jember, ketika di – confirm media daring ini, Senin, 21 Juni 2021, pihaknya telah membenarkan atas adanya kasus asusila yang dilakukan oknum rektor tersebut.

 

Menurut Zaki, pihaknya juga menerima laporan kasus asusila itu dari suami korban. Dan, atas laporan itu pihak kampus telah mengambil langkah – langkah untuk menyikapi hal tersebut.

 

“Yayasan PPLP PT PGRI Jember telah mengambil langkah procedural dalam peraturan pokok kepegawaian pasal 20 ayat 1, 2 dan 3,” terang Zaki.

 

Lanjut Zaki, berdasarkan putusan, terhitung tanggal 17 Juni 2021, pelaku menyatakan diri mundur dari jabatannya. Meski pun begitu, pihak yayasan tetap menjunjung tinggi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga menunggu keputusan hukum tetap.

 

Masih lanjutnya, sementara ini pelaku telah mengakui dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakoninya itu karena aksi tersebut terjadi spontanitas.

 

“Peristiwa asusila tersebut tak ada hubungannya dengan internal kampus. Itu masalah oknum dan sangat pribadi,” pungkas Zaki mengakhiri.

 

Onliner    : oma/faturrahman

Editor      : roy enhaer

Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 1738120104127405509

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item