Unggah Video Provokasi, Pelaku ‘Dicengkiwing’ Polisi
NGAPUSI : Visualisasi video hoax yang diunggah dan disebarkan oleh pelaku. [ courtesy : polresjember/roy/hasan ] |
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Warga Jember, Jawa Timur dibuat geger oleh ulah pengunggah video hoax yang kontens di dalamnya tentang kerusuhan massa di Pasar Tanjung, Jember.
Catatan
DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa pengunggah video bergambar ngapusi berdurasi 25 detik bernama ADT, 29 tahun, warga Lingkungan Kacapiring, Kelurahan Gebang, Patrang, Jember, itu
akhirnya berhasil dicengkiwing
Satreskrim Polres Jember, pada Rabu, 07 Juli 2021, pukul 02.00 dini hari.
Dan,
kontens di dalam video provokatif tersebut berisi gambar dan narasi seolah –
seolah TKP – nya terjadi di Pasar Tanjung, Jember, yang bentrok antara
masyarakat versus aparat terkait
penerapan PPKM Mikro Darurat COVID – 19.
Padahal,
video provokatif yang diunggah ADT tersebut tidak pernah terjadi di wilayah
Jember, melainkan peristiwa bentrokan itu tempat kejadian perkaranya terjadi di
wilayah Banda Aceh.
Semantara
itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna ketika di – confirm media daring ini, Kamis, 08 Juli 2021, telah mengiyakan jika pihaknya
telah berhasil membekuk pelaku pengunggah video hoax tersebut.
Lanjut
Komang, bahwa ketika diperiksa pelaku mengaku jika dirinya mangkel atau kesal atas adanya penerapan PPKM Darurat yang
membatasi aktivitasnya sehari – hari, itu.
“Sehingga,
akhirnya pelaku menyebarkan gambar video hoax
berisi kerusuhan, tersebut,” ujar Komang.
Masih
ujarnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan mendalami atas
kasus video hoax, tersebut.
Pungkas
Komang, pelaku diancam dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik [ UU ITE ] karena dengan sengaja menyebarluaskan berita bohong
dengan pidana kurungan maksimal 4 [ empat ] tahun.
“Pidana
kurungannya maksimal empat tahun,” pungkas Komang, mengakhiri.
Onliner :
hasan/fatur
Editor :
roy enhaer
Publisher : oma prilly