Kotak Amal Dicolong, Sepeda Motor Pelaku ‘Diobong’


 DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Tragis! Pelaku pencuri kotak amal digebuki massa dan berlanjut ‘diobong’  sepeda motor miliknya, Rabu, 01 September 2021, dini hari.


Catatan media daring ini di lapangan,  bahwa lelaki yang diketahui sebagai pedagang tembakau berinisial MW, 21 tahun warga Desa Tamansari, Wuluhan, Jember, Jawa Timur, itu telah menggondol kotak di masjid Nurul Huda, Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.


Masih catatan media daring ini bahwa ketika itu pelaku tengah melintas di depan masjid Nurul Huda yang telah sepi dan tak terkunci pintunya. Kemudian pelaku merusak kotak amal itu dengan alat obeng. 


Sekira pukul 01.00 WIB, pelaku menguras uang tunai di dalam kotak amal tersebut senilai Rp2.970.000. Uang cash tersebut oleh pelaku langsung dimasukkan ke dalam jok sepeda motornya.   


Tapi, nasib apes tak bisa diramal. Ketika pelaku hendak pulang usai nyolong kotak amal di masjid itu, aksinya dikonangi oleh warga. 


Pelaku terlambat meski berusaha lari dengan sepeda motornya. Pasalnya, sejumlah warga telah mengepungnya dan berakhir menangkapnya. 


Sejumlah warga pun emosi dengan meneriakinya maling dan menangkapnya. Akhirnya pelaku dihajar warga dan berlanjut membakar sepeda motor miliknya.


Sementara itu, Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono ketika di - confirm, Rabu, 01 September 2021 mengiyakan bahwa telah terjadi aksi pencurian kotak amal masjid. 


Ujar Kapolsek, pihak telah menerima laporan kemudian menerjunkan

Bhabinkamtibmas untuk segera datang ke TKP demi pengamanan pelaku. 


Lanjut Ribut, ketika diinterogasi bahwa pelaku dalam kesehariannya  bekerja sebagai pedagang tembakau. 


“Dia nekat mencuri karena tidak punya uang,” ucap Kapolsek Puger, itu. 


Lanjutnya, pihaknya telah mengamankan barang bukti ( barbuk ) dari tangan pelaku berupa uang tunai Rp 2.970.000, sebuah kotak amal, dan sepeda motor nopol W-2324-AG. 


“Sepada motor tersebut sudah dalam kondisi hangus. Karena dibakar massa,” ucapnya. 


Ucap pungkasnya, bahwa pihak akan memprosesnya lebih lanjut atas aksi itu. Dan, pelaku bisa terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.


Onliner     : magda

Editor        : roy enhaer

Publisher : oma prilly 

Related

Cover Story 1482782506974137683

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item