‘Nyindir’ Kepala Desa, Ketua RT ‘Dipecat’ dari Jabatannya


DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Adalah Miski Ali, ketua Rukun Tetangga ( RT ) 001 Dusun Krajan, Desa Mumbulsari, Jember itu ‘dipecat’ gegara membuat video yang kontennya  ‘nyindir’ kepala desa.


Catatan media daring ini di lapangan, 13 Oktober 2021, bahwa pelengseran ketua RT yang tertanggal 29 September, lalu, tersebut juga disertai dengan surat yang ditandatangani oleh kepala dusun ( Kasun ) Baihaki Idris dan diketahui oleh Kepala Desa ( Kades ) Mumbulsari Muhammad Ali Sobri.


Masih catatan media daring ini, dalam surat tersebut tertulis bahwa Miski Ali ( ketua RT 001 ) tersebut diberhentikan sepihak lantaran dinilai telah menciptakan kegaduhan di lingkungan.


Di tempat terpisah, Miski Ali, ketua RT yang ‘diberhentikan’ tersebut mengatakan bahwa atas ‘pelengseran’ dirinya sebagai ketua RT itu tak hendak mempersoalkannya dan bahkan tak ingin pusing memikirkannya.


“Saya terima semua itu dengan hati lapang, kok. Semua sudah selesai dan saya ikhlas,” ucap mantan RT terebut, Rabu, 13 Oktober 2021.


Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Jember, Adi Wijaya ketika di - confirm mengatakan bahwa pemecatan RT atau RW sesungguhnya bukanlah kewenangan kepala dusun. 


“Yang punya kewenangan memberhentikannya adalah kepala desa,” jelasnya.


Lanjutnyq, ihwal tersebut mengacu pada pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD ) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 18 Tahun 2018.


Masih lanjutnya, sesungguhnya yang dilakukan oleh pemerintah desa ( pemdes ) Mumbulsari tersebut telah kebablasan.


“Sebelum semua terjadi, seharusnya dilakukan pembinaan secara bertahap,” pungkasnya mengakhiri.


Onliners : Bayu/Magda/Roy 

Editor : Roy Enhaer

Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 6587009707040495972

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item