Oknum Kades ‘Pemadat’ Bisa ‘Dipecat’
DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Masih ingatkah sejumlah kepala desa ( Kades ) di kabupaten Jember, Jawa Timur yang tersandung kasus narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu itu? Salah satunya adalah oknum kepala desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember, yakni HYT.
Catatan media daring ini di lapangan bahwa Gegara oknum kades Glundengan, HYT yang ‘keserimpet’ kasus tersebut akhirnya membuat sejumlah warganya ‘ngelurug’ ke kantor DPRD Jember, Rabu, 10 November 2021.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jember, Kholil Asy'ari, ketika di - confirm media daring ini membenarkan bahwa pihaknya telah dikunjungi sejumlah warga dari Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember atas kasus yang menjerat oknum orang nomor satu di desa tersebut.
Lanjut Kholil, bahwa sebagai lembaga legislatif, pihaknya tidak bisa memberikan keputusan soal oknum kades Glundengan yang terjerat kasus sabu-sabu, itu. Pasalnya, yang berhak memberikan keputusan adalah lembaga eksekutif atau bupati.
“Soal memecat kepala desa yang bermasalah adalah kewenangan bupati. Meski begitu, tentunya tetap mematuhi mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Jelasnya lagi, bahwa pihaknya meminta agar warga tidak khawatir. Karena, dalam undang-undang desa pasal 40 ayat (2) disebutkan bahwa, ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah desa dipecat dari jabatannya.
“Salah satunya adalah karena masa jabatannya telah habis,” terang Kholii.
Lebih jauh Kholil menerangkan bahwa dalam ketentuan pertama, oknum kades HYT tidak termasuk di dalamnya karena masa jabatannya masih cukup lama.
“Yang kedua, kepala desa bisa diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut,” jelentrehnya.
Kalimat pungkasnya, bahwa HYT sudah lima bulan ditambah vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Dan, jika dihitung bisa lebih dari enam bulan.
“Kami akan menggelar rapat kemudian memberikan rekomendasi kepada bupati,” pungkasnya mengakhiri.
Onliners : Magda/Roy
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly