Tanam Pohon Ganja, Pelaku ‘Dicengkiwing’ Satnarkoba
DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Pemuda berusia 29 tahun berinisial AG itu telah ditekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Jawa Timur, Jumat, 26 November 2021. Pasalnya, lelaki warga Desa Dawuhan Lor, Lumajang, tersebut diduga telah menyimpan paket ganja dan sekaligus tanamannya.
Catatan media daring ini di lapangan bahwa pelaku AG ditangkap aparat ketika berada di di kawasan Perum Residence, Arjasa, Jember.
Di tempat kejadian perkara ( TKP ) tersebut pelaku telah terbukti menyalahgunakan narkoba dengan barang bukti ( BB ) berupa 4 ( empat ) paket narkotika jenis ganja seberat 109,94 gram dan 3 ( tiga ) pohon tanaman ganja. Juga 1 bendel kertas rokok dan dua unit HP.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto ketika di - confirm mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut bermula atas laporan masyarakat di kawasan tersebut yang menduga telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Lanjut Sugeng, berdasar pengakuan tersangka bahwa tanaman ganja itu membelinya di Kota Malang.
“Jika demikian kami akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Ucapnya lagi,untuk mempertanggungjawabkanaksinya, kini tersangka telah ditahan di Mapolres Jember.
“Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Sugeng mengakhiri.
Onliners : Magda/Roy/Bayu
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly