Tak Jera, Usai Dipenjara Jadi Kurir Narkoba
Courtesy : estidouble/roy |
Kronologinya, RR ‘dicengkiwing’ setelah pohak polisi melakukan pengembangan atas tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Selanjutnya, tersangka RR sejak lama telah menjadi target operasi ( TO ). Di tempat kos - kosan itulah akhirnya tersangka digerebek aparat.
Masih kronologinya, saat petugas datang di tempat rumah kos - kosannya, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Di tempat kejadian perkara ( TKP ) tersebut petugas menggeledah kamar tersangka dan akhirnya ditemukan sejumlah barang bukti ( BB ) berupa 17 paket sabu - sabu siap edar dengan total berat 3,19 gram, satu unit handphone ( HP ), dan timbangan digital.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto ketika di- confirm mengatakan bahwa tersangka saat diinterogasi mengaku jika belasan klip sabu - sabu itu bukan miliknya, tetapi milik orang lain yang hingga saat ini sebagai DPO.
“Tersangka ( RR ) hanya bertugas sebagai kurir. Dia memperoleh upah Rp. 50.000 dalam setiap satu kali kirim,” terang Sugeng.
Lanjutnya, pihak kepolisian telah mencatat bahwa tersangka RR pernah masuk bui pada 2018, lalu karena kasus yang sama.
“Mestinya harus tobat, justru kini tersangka menjadi kurir narkoba setelah keluar dari penjara,” ucapnya.
Dan, atas aksinya, lanjut Sugeng bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Sugeng mengakhiri.
Onliners : Hasan/Roy/Bayu
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly