Ayah 'Hajar' Anak Kandung Sendiri, Istri Lapor ke Polisi

Ilustrasi : Magda 

DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Polisi telah berhasil menciduk seorang ayah, BDH, 33 tahun yang menganiaya anak kandungnya sendiri, IQ, 9 tahun hingga 'benjut' atau lebam di kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur,  26 April 2022.

Catatan media daring di lapangan bahwa seorang bocah berinisial IQ, 9 tahun tersebut mengalami luka di ulu hatinya gegara dibogem sebanyak tiga kali oleh ayah kandungnya sendiri. Tak hanya itu, bocah itu juga dipukul di bagian pahanya.

Masih catatan media daring ini bahwa penganiayaan itu berawal saat ayah korban punya rencana mengajaknya jalan - jalan.

Tapi, ketika akan diajak jalan - jalan ternyata korban masih tidur - tiduran di kamar sehingga ibu korban memarahinya. Dan, sekadar catatan bahwa kedua orang tua korban itu  hubungannya telah berstatus cerai. 

Kemudian korban tak hanya dimarahi ibunya, tetapi ayah korban juga emosi ikut memarahinya.

Selanjutnya, gegara tak kuat menahan emosi, sang ayah akhirnya menghajar bocah 9 tahun itu yang tak lain anak kandungnya sendiri.

Sementara itu, Kapolsek Kaliwates Kompol M Zainuri ketika di - confirm mengatakan bahwa telah terjadi penganiayaan atas bocah 9 tahun oleh ayah kandungnya sendiri. 

Lanjut kapolsek Zaenuri bahwa ketika dianiaya oleh ayah kandungnya itu, korban menangis menahan sakit karena  mengalami lebam bekas dipukul di bagian dada dan kedua pahanya.

"Ibu korban kaget melihat anaknya merasa kesakitan saat dijemput," terang Zaenuri.

Lanjutnya, saat itu juga korban bercerita kepada ibunya atas penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu.

"Ibu korban yang tidak terima atas penganiayaan itu akhirnya lapor ke polsek Kaliwates," jelas kapolsek Kaliwates itu.

Jelasnya lagi, atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kaliwates melakukan  penyelidikan yang hasilnya berhasil menciduk ayah kandung korban itu dan ditetapkan sebagai tersangka.

Masih terang Kapolsek bahwa kini pihaknya sudah mengamankan tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan.

"Dan, tersangka bisa jerat undang-undang perlindungan anak. Pasalnya, korban masih di bawah umur,” ucapnya mengakhiri.

Onliners : Magda/Roy/Hasan
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 4262901957897024662

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item