Digelandang Polisi, Seorang Karyawati 'Penadah' Scoopy
http://www.diplomasinews.net/2022/04/courtesy-aiestiroy-diplomasinews.html
Courtesy : aiesti/roy |
DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Setelah berhasil mengendus atas hilangnya Honda Scoopy bernopol P - 3208 - QM tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Ajung, Jember akhirnya mendapati barang bukti ( BB ) sepeda motor itu 'disimpan' di rumah seorang karyawati PT Permodalan Nasional Madani ( PNM ) Mekaar, berinisial SVT, 23 tahun yang tercatat sebagai warga Desa Pancakarya, Ajung, Jember, Jawa Timur.
Catatan media daring ini di tempat kejadian Perkara ( TKP ), Jumat, 08 April 2022 bahwa karyawati berinisial SVT akhirnya dicokok polisi karena terbukti 'menyembunyikan' sepeda motor hasil curian.
Sementara itu, Kapolsek Ajung Iptu Idham Cholid ketika di - confirm mengatakan bahwa peristiwa itu berawal saat pihaknya menerima laporan dari korban Alvonia Damayanti, karyawati PNM Mekaar Ajung yang mengaku bahwa sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi P - 3208 - QM miliknya itu raib saat diparkir di kantornya.
Lanjut Idham, kemudian pihaknya memeriksa SVT, ternyata ia bukan pelaku pencurian sepeda motor tetapi diduga sebagai penadah.
"Atas aksinya, SVT dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” terang Idham.
Masih lanjut Idham, SVT mengaku bahwa sepeda motor yang disimpan di rumahnya itu ternyata dari seseorang berinisial ARD.
"Hingga sekarang ARD masih kami cari," pungkas kapolsek Ajung itu mengakhiri.
Onliners : Hasan/Roy/Bayu
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly