PT. Makarti Menangkan Sengketa Lahan di 'Rest Area Cerung' Desa Tegalharjo, Glenmore : 'Budiono' Dirobohkan
DIJEBOL : Detik - detik pihak satpol PP Banyuwangi cabut papan pemberitahuan atas sengketa lahan di Rest Area Cerung, Desa Tegalharjo, Glenmore Banyuwangi Jaws Timur. [ property of roy ] |
Diplomasinews.net - Glenmore - Banyuwangi - Siang itu, Senin, 16 Desember 2024, aksi pencopotan papan pemberitahuan. Dan, pemberitahuan itu berbunyi, 'Tanah Ini Hak Milik Drs. Budiono, SH.' Sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1620, Luas : 12.000 M2.
Kemudian masih ada tulisan di bawahnya berbunyi : Dalam pengawasan Kantor Hukum "Wnt Law Office" and Partner Rumah Advokat Kita "Law Firm". Dilarang Masuk dan atau Mengelola Lahan Tanpa Ijin Pemilik Sah atau Kuasanya. Perbuatan Menguasai, Memasuki, Menyewakan/Merusak, Menghilangkan Tanda Batas/Pagar Tanah Ini/Mengambil Tanaman, Hasil Tanaman Diancam Hukuman Pidana Pasal 167, 170, 385, 406 KUHP.
SERTIPIKAT GANDA : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah [ BPKAD ] Banyuwangi, Abdul Karim, SH. [ property of roy ] |
Catatan media online ini di lapangan bahwa pencopotan papan pemberitahuan yang berada di Rest Area Cerung, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi Jawa Timur tersebut 'dijebol' oleh pihak satuan polisi pamong praja [ Satpo PP ] Banyuwangi.
Masih catatan media online ini bahwa sesungguhnya peristiwa pencopotan papan pemberitahuan itu berawal ketika ada dua pihak yang saling mengklaim lahan seluas 5 hektar tersebut. Yakni sengketa lahan antara pihak PT Makarti dengan Drs. Budiono.
Sesungguhnya, kasus sengketa lahan antara PT Makarti versus Drs. Budiono itu terjadi sejak 2005 silam. Tahun itu, ketika disidangkan di pengadilan negeri, telah dimenangkan oleh pihak Budiono. Kemudian, ketika dimejahijaukan di pengadilan tinggi, berbalik dimenangkan oleh PT Makarti. Bahkan hingga di Mahkamah Agung.
Sementara itu, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah [ BPKAD ] Banyuwangi, Abdul Karim, SH ketika ditemui di lokasi Rest Area Cerung, Glenmore mengatakan bahwa hingga di Mahkamah Agung, sengketa lahan itu telah dimenangkan oleh PT Makarti. Kemudian pada tahun 2000, aset tersebut diserahkan ke Pemerintah Kabupaten [ Pemkab ] Banyuwangi bernomor 19 tahun 2000.
Lanjut Karim, bahwa semua itu menjadi aneh ketika pada tahun 2011, pihak Badan Pertanahan Negara [ BPN ] telah menerbitkan sertifikat lagi. Padahal putusan Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh PT Makarti yang kemudian aset itu diserahkan pada pemkab Banyuwangi.
Masih lanjutnya, bahwa kini lahan dengan luas 5 hektar yang berlokasi di Rest Area Cerung, Desa Tegalharjo, Glenmore Banyuwangi, Jawa Timur itu secara clear telah dimenangkan oleh PT Makarti. Dan, akhirnya papan pemberitahuan yang sejak lama berdiri tegak di di atas lahan tersebut telah dicabut dan dirobohkan oleh pihak satpol PP Banyuwangi.
"Saya tidak tahu kenapa terbit sertipikat lagi di lokasi dan lahan yang sama," pungkasnya heran.
Onliners : Roy/Pin/Yad/Kun
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly