Sidang Ekonomi Syariah BSI : Penggugat Tuding Merger Langgar Asas Kepastian Hukum


Diplomasinews.net - Banyuwangi — Persidangan perkara ekonomi syariah bernomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi kembali digelar di Pengadilan Agama Banyuwangi, Selasa (17/6/2025).

Agenda kali ini memasuki tahap pembuktian surat dari pihak Penggugat, Ruslan Abdul Gani, yang menggugat PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember bersama sejumlah pihak tergugat lainnya.

Sidang dimulai pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Utama dan dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., didampingi dua hakim anggota: Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. dan Ambari, M.S.I., serta Panitera Pengganti Yuliadi, S.H., M.H.

Pihak Penggugat hadir bersama kuasa hukum dari LKBH Untag Banyuwangi, yaitu Saleh, S.H. dan Andy Najmus Saqib, S.H. Sementara dari pihak Tergugat, hanya Anggara, perwakilan dari KPKNL Jember (Tergugat II), yang hadir di persidangan. PT Bank Syariah Indonesia (Tergugat I), Notaris Rosyidah Dzeiban, Kantor BPN Banyuwangi, serta Karyono (Turut Tergugat I) kembali absen, memunculkan tanda tanya publik mengenai komitmen mereka terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Sidang sempat diwarnai perdebatan teknis soal dokumen replik (jawaban atas tanggapan tergugat) yang diunggah kuasa hukum penggugat melalui sistem e-Court. Ketua Majelis mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut, karena pihak Tergugat mengaku tidak bisa mengaksesnya.

Menanggapi hal itu, Saleh, S.H. menjelaskan bahwa dokumen replik telah diunggah pada 25 Mei 2025 pukul 22.57 WIB, setelah pihaknya mengajukan penundaan dari tenggat semula, 20 Mei 2025. Namun dokumen tersebut belum diverifikasi oleh majelis hakim, sehingga belum muncul di sistem dan tidak dapat dibaca oleh pihak tergugat.

“Sudah kami unggah sebelum batas duplik, tapi belum diverifikasi. Maka dari itu belum bisa dibaca oleh pihak Tergugat,” ujar Saleh, kepada awak media usai persidangan.

Karena ketidakterlihatan dokumen tersebut, perwakilan KPKNL Jember menyatakan tidak mengunggah duplik dan meminta agar sidang tetap berjalan sesuai agenda. Menanggapi kondisi itu, tim kuasa hukum Penggugat membacakan replik secara lisan di hadapan majelis.

Dalam pembacaan repliknya, Saleh menekankan dua hal pokok :
1. Legal standing: bahwa hubungan hukum kliennya adalah dengan PT Bank Syariah Mandiri (BSM), bukan dengan BSI.
2. Peralihan Sertifikat hak tanggungan dari pemegang hak tanggungan PT. BSM Kantor Cabang Pembantu Jajag Banyuwangi kepada PT.BSI yg dilakukan oleh PT. BSI itu sendiri.

“Masalah pokoknya adalah tidak adanya pembaruan akad pascamerger oleh BSI sebagai entitas baru, padahal hubungan hukum dengan klien kami masih mengacu pada bank sebelumnya,” tegas Saleh.

Saleh, S.H., juga mengungkapkan bahwa seharusnya ada pembaruan secara legal terhadap akad yang ada. Karena dalam struktur merger itu, justru BRI Syariah yang berubah nama menjadi BSI, sedangkan Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah hanya bergabung ke dalamnya. Artinya, relasi hukum sebelumnya antara Penggugat dan BSM tidak serta-merta berpindah ke BSI tanpa penyesuaian legal formal.

"Jadi, secara garis besar, dua substansi bukti yang kami ajukan hari ini adalah: Pertama, Mengenai legal standing, bahwa Penggugat adalah debitur dari PT BSM, bukan dari BSI. Kedua, Tidak adanya perubahan ataupun adendum dalam akad syariah pasca peralihan hak tanggungan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Saleh, S.H., menjelaskan bahwa dari 13 bukti surat yang diajukan, beberapa di antaranya terkait dengan proses pelaksanaan lelang oleh BSI, yang disebut hanya diberitahukan kepada Penggugat via WhatsApp, masing-masing tertanggal 30 Mei 2023 dan Juli 2023. Ia menyebut, metode ini menyalahi prosedur hukum formal dan berpotensi menciptakan konflik hukum.

Kuasa hukum Penggugat juga menyoroti kelemahan sistem e-Court yang dinilai tidak responsif. Meskipun pihaknya telah mencantumkan permohonan penundaan di sistem, permohonan itu tidak mendapat tanggapan dari Panitera Pengganti.

“Kami menduga ada miskomunikasi dalam sistem e-Court. Agenda duplik langsung dijadwalkan tanpa menunggu replik kami ditampilkan secara sistematis,” jelas Saleh.

Hal serupa terjadi terhadap bukti surat yang telah diunggah sejak hari sebelumnya, namun juga belum diverifikasi oleh Majelis hingga sidang berlangsung, meski fisik bukti telah ditunjukkan di ruang sidang.

Menanggapi ketidakhadiran sebagian besar pihak tergugat, Saleh menyebut bahwa hanya Tergugat II yang hadir. Tergugat lainnya, termasuk BSI sebagai tergugat utama, absen tanpa keterangan.

Setelah menerima pembacaan replik lisan dan pemeriksaan awal terhadap bukti fisik, Majelis Hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan dari pihak Penggugat.

Persidangan ini mendapat perhatian karena menyentuh isu penting terkait legalitas prosedur merger perbankan syariah, otoritas lembaga keuangan pasca merger, dan hak-hak nasabah dalam sistem hukum syariah di Indonesia. Perkara ini pun diprediksi akan menjadi preseden penting dalam praktik hukum ekonomi syariah nasional.

Contributor : Ruslan AG
Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 8068637904797817621

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item