Aktivis Hukum Soroti Pemindahan Pedagang ke Lokasi Eks Bioskop : Gagalnya Kadis Perdagangan Rugikan Integritas Bupati
Diplomasinews.net - PANYABUNGAN – Aktivis dan pengamat kebijakan pemerintah, Lukmanul Hakim, S.H, kembali menyoroti kebijakan relokasi pedagang pasar lama ke kawasan eks bioskop di Panyabungan yang dinilai sarat masalah. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya terkesan terburu-buru, tetapi juga mengabaikan regulasi hukum yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.
Lukmanul Hakim menegaskan bahwa Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kebijakan ini. Ia menilai Kadis Perdagangan tidak layak memimpin karena dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dan gagal memahami regulasi yang seharusnya menjadi dasar setiap kebijakan publik.
> “Setiap kebijakan harus dikaji secara mendalam sesuai aturan hukum. Faktanya, banyak OPD yang diduga tidak memahami hal itu, termasuk Kadis Perdagangan. Padahal, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 386 menegaskan bahwa perangkat daerah wajib menyusun dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum. Namun dalam kasus ini, jelas terlihat perencanaan yang terburu-buru tanpa kajian matang,” ujar Lukmanul Hakim.
Selain itu, ia menyoroti aspek lingkungan. Lokasi pasar eks bioskop berbatasan langsung dengan aliran Sungai Aek Mata, yang rawan menjadi tempat pembuangan sampah liar. Hal ini bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1), yang melarang setiap orang membuang limbah atau sampah ke media lingkungan tanpa izin.
> “Kadis Perdagangan seolah menutup mata terhadap aspek lingkungan. Padahal penempatan pasar di tepi sungai jelas berpotensi memperparah pencemaran. Ini bukti ketidakmampuan Kadis dalam menjalankan regulasi,” tegasnya.
Dari sisi sosial, Lukmanul Hakim mengungkapkan bahwa keberadaan pasar yang berhadapan langsung dengan pintu gerbang SD telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak sekolah. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3, yang menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus kondusif untuk membentuk suasana belajar yang aman dan nyaman.
Lebih jauh, Lukmanul Hakim menduga ada tujuan terselubung di balik kebijakan relokasi ini. Menurutnya, keputusan memindahkan pedagang ke eks bioskop terkesan tergesa-gesa dan tidak sejalan dengan Surat Edaran Bupati Mandailing Natal yang menyatakan bahwa tujuan utama pemerintah adalah menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, aman, dan nyaman.
> “Kalau memang tujuan pemerintah adalah menciptakan pasar yang tertib dan nyaman, maka seharusnya para pedagang lama dipindahkan ke Pasar Baru Panyabungan, apalagi di sana masih banyak kios yang kosong. Kenapa malah dipindahkan ke eks bioskop yang jelas bermasalah? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Lukmanul Hakim juga menilai kegagalan Kadis Perdagangan dalam mengelola relokasi pedagang ini justru menjadi bumerang bagi integritas Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution.
> “Kekecewaan masyarakat selalu merujuk kepada bupati sebagai kepala daerah, padahal akar masalahnya ada pada ketidakmampuan Kadis Perdagangan. Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17, setiap pejabat wajib bertindak sesuai kewenangannya. Namun di sini, Kadis diduga justru melaksanakan kebijakan yang cacat prosedur, sehingga merusak citra pimpinan daerah,” pungkasnya.
Dengan sederet permasalahan tersebut, Lukmanul Hakim mendesak Bupati agar segera melakukan evaluasi serius terhadap Dinas Perdagangan. Menurutnya, mempertahankan pejabat yang gagal menjalankan aturan hanya akan memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat.
Contributor : Magrifatulloh
Publisher : Oma Prilly