Diduga Milik “Ucok Lopo”, PETI Excavator di Aek Baru Jae Rusak Lingkungan
Diplomasinews.net -- Mandailing Natal 14 Desember 2025 – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat excavator di Desa Aek Baru Jae, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, kembali memicu keresahan serius di tengah masyarakat.
Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh , menegaskan bahwa aktivitas tersebut diduga kuat milik seorang warga yang dikenal dengan nama samaran “Ucok Lopo” bersama Pipah, serta diduga dikomandoi oleh seorang koordinator lapangan bernama Nikson Damanik.
“Kegiatan ini kami nilai sudah sangat keterlaluan. Dugaan PETI yang menggunakan alat berat excavator ini dilakukan secara membabi buta, tanpa memikirkan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Jarak lokasi tambang dengan pemukiman masyarakat sangat dekat dan berpotensi menimbulkan bencana,” tegas Muhammad Saleh .
Menurut laporan dan pantauan di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga telah merusak ekosistem sungai dan daratan, memperparah kerusakan lingkungan, serta mengancam langsung keselamatan rumah dan lahan milik warga sekitar.
SATMA AMPI Madina menilai, pembiaran terhadap praktik PETI beralat berat ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga:
Mengancam keselamatan jiwa masyarakat
Merusak lingkungan secara permanen
Memicu konflik sosial
Mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Mandailing Natal, untuk segera turun ke lokasi, menghentikan aktivitas, menyita alat berat, dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai hukum yang berlaku. Jangan tunggu sampai terjadi korban jiwa,” lanjutnya.
SATMA AMPI Madina menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan tinggal diam jika aktivitas PETI tersebut dibiarkan beroperasi.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Keselamatan rakyat Mandailing Natal adalah yang utama,” tutup Muhammad Saleh.
Contributor : Tim
Publisher : Oma Prilly
