Camat Puncak Sorik Marapi Tegaskan CSR PT SMGP Domain Korporasi, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan


Diplomasinews.net -- Mandailing Natal -- Pemerintah Kecamatan Puncak Sorik Marapi menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), melainkan berperan sebagai penghubung administratif antara masyarakat dan perusahaan.

Penegasan tersebut disampaikan Camat Puncak Sorik Marapi dalam jawaban konfirmasi lanjutan kepada media, menyusul pertanyaan terkait sejauh mana peran kecamatan dalam pelaksanaan program CSR PT SMGP di Desa Sibanggor Tonga.

“Kecamatan berperan sebagai jembatan antara warga dan perusahaan, tanpa mengelola dana CSR. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, CSR merupakan kewajiban internal perusahaan,” ujar Camat dalam keterangan tertulisnya.

Camat menjelaskan, peran kecamatan dijalankan dalam dua fungsi utama, yakni sebagai koordinator administratif dan fasilitator lapangan. Dalam fungsi administratif, kecamatan melakukan sinkronisasi data kebutuhan masyarakat melalui para kepala desa di wilayah kerja perusahaan.

Selain itu, kecamatan juga melakukan validasi dokumen permohonan masyarakat melalui pertemuan rutin bulanan yang melibatkan pemerintah desa dan pihak perusahaan, guna memastikan kesesuaian program dengan kebutuhan lokal.

Sementara sebagai fasilitator lapangan, kecamatan berperan memediasi potensi konflik antara warga dan perusahaan, mendorong partisipasi masyarakat dalam program CSR, serta memantau kemajuan kegiatan jika terdapat program perusahaan bersama kelompok tani atau UMKM binaan.

Namun demikian, keterangan Camat tersebut dinilai masih bersifat normatif dan prosedural, serta belum menyentuh aspek krusial pengawasan substansial. Penjelasan yang disampaikan belum menguraikan hasil monitoring faktual, indikator keberhasilan program, maupun isi rekomendasi korektif yang telah atau pernah disampaikan kepada perusahaan.

Mekanisme evaluasi terhadap efektivitas program CSR dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat juga belum dijelaskan secara terukur. Kondisi ini membuat peran kecamatan lebih tampak sebagai administrator kebijakan, bukan sebagai pengawas aktif tanggung jawab sosial korporasi.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak Community Development and Community Relations (CDCR) PT SMGP belum memberikan jawaban konfirmasi apa pun kepada media, meskipun telah dihubungi secara resmi untuk kepentingan klarifikasi dan keberimbangan pemberitaan.

Ketiadaan respons dari perusahaan menjadi catatan penting, mengingat transparansi dan keterbukaan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan CSR, khususnya di wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas industri strategis panas bumi.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memang menempatkan CSR sebagai kewajiban korporasi. Namun dalam praktiknya, peran pemerintah di tingkat lokal kerap menjadi penentu kualitas pengawasan dan keberlanjutan program.

Hingga kini, publik masih menantikan penjelasan resmi dari PT SMGP terkait perencanaan, evaluasi, serta keterbukaan data program CSR yang telah dijalankan di Desa Sibanggor Tonga.

Contributor : Magrifatulloh
Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 7230995862698526239

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item