‘Nyolong’ Kayu Jati, Berakhir Digelandang ke Bui

LIDIK JATI : Ketika SWT, pelaku 'nyolong' kayu sedang dilidik oleh petugas [ courtesy : sektorsiliragung ]
  

DIPLOMASINEWS.NET _ SILIRAGUNG _ Pada Selasa, 13 Nopember 2018, lalu, sekira pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku dugaan ‘negor’ pohon jati dengan cara tidak sah. Tempat kejadian perkara [TKP] berada di kawasan hutan Perhutani Petak 29 A, RPH Pecemengan, BKPH Pedotan. Atau berada di kawasan hukum  Dusun Silirkrombang, Desa Seneporejo, Siliragung, Banyuwangi.

Dan, pelaku yang diduga ‘nyolong’ kayu jati tersebut adalah lelaki bernama SWT bin Pasad, 37 tahun, warga Dusun Sumberjambe, RT 02/RW 03, Temurejo, Bangorejo, Banyuwangi. 

 BARBUK JATI : Barang bukti [ BB ] kayu jati yang berhasil diamankan petugas [ courtesy : sektorsiliragung ]

Peristiwanya, ketika petugas Perhutani bersama anggota Polsek Siliragung sedang melakukan giat patroli di kawasan hutan perhutani, tepatnya di petak 29 A, RPH Pecemengan, Siliragung, sekira 01.30 WIB, pada Selasa, 13 Nopember 2018, telah melihat 5 [ lima ] orang yang tengah membawa potongan kayu jati dengan menggunakan sepeda dayung.  Saat itu juga pihaknya hanya berhasil menyergap satu orang pelaku bernama, Siswanto. Setelah dicek TKP,  ternyata benar bahwa terdapat sisa 5 [ lima ] ‘tunggak’ jati sebagai bukti dari hasil pencurian itu.    
  
PANCAL DAN PARANG : Barang bukti [ BB ] inilah yang digunakan untuk beraksi [ courtesy : sektorsiliragung ]

Sementara itu, Kapolsek Siliragung, AKP Endro Abrianto, S.Sos, menuturkan kepada DIPLOMASINEWS.NET, mengatakan bahwa atas aksi pencurian kayu jati tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti [ BB ], berupa  5 [ lima ] batang kayu jati bentuk balok, 5 [ lima ] buah sepeda pancal, 2 [ dua ] bilah gergaji esek, dan 1 [ satu ] bilah parang besar.

“Kami sebagai petugas, intinya berusaha agar wilayah Siliragung kondusif dari segala bentuk kejahatan apa pun,” tuturnya kepada DIPLOMASINEWS.NET, di ruang kerjanya, Kamis, 15 Nopember 2018.

Tuturnya lagi, dalam konteks pencurian kayu jati tersebut, pihaknya berusaha meminimalisasi agar aksi tersebut dapat ditekan serendah mungkin. Dan, pihaknya mengaku tak bisa bekerja sendiri, tapi harus
bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk dengan kalangan media.  

Di ruang terpisah, kanitreskrim Polsek Siliragung, Bripka Eko Siswanto, SH, mengatakan bahwa aksi penebangan kayu jati tidak sah itu dijerat dengan Pasal 12 Huruf a,b,c jo pasal 82 [ 1 ] Huruf a,b,c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Onliner           : roy enhaer

Related

Halaman Hitam 7662354189948172598

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item