‘Nyolong’ Kayu Jati, Berakhir Digelandang ke Bui
https://www.diplomasinews.net/2018/11/nyolong-kayu-jati-berakhir-digelandang.html
LIDIK JATI : Ketika SWT, pelaku 'nyolong' kayu sedang dilidik oleh petugas [ courtesy : sektorsiliragung ]
DIPLOMASINEWS.NET
_ SILIRAGUNG _ Pada Selasa, 13 Nopember 2018, lalu, sekira pukul 01.30 WIB,
Unit Reskrim Polsek Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengamankan
pelaku dugaan ‘negor’ pohon jati dengan cara tidak sah. Tempat kejadian perkara
[TKP] berada di kawasan hutan Perhutani Petak 29 A, RPH Pecemengan, BKPH Pedotan. Atau berada di kawasan hukum Dusun Silirkrombang, Desa Seneporejo, Siliragung,
Banyuwangi.
Dan, pelaku
yang diduga ‘nyolong’ kayu jati tersebut adalah lelaki bernama SWT bin
Pasad, 37 tahun, warga Dusun Sumberjambe, RT 02/RW 03, Temurejo, Bangorejo,
Banyuwangi.
BARBUK JATI : Barang bukti [ BB ] kayu jati yang berhasil diamankan petugas [ courtesy : sektorsiliragung ]
Peristiwanya, ketika
petugas Perhutani bersama anggota Polsek Siliragung sedang melakukan giat
patroli di kawasan hutan perhutani, tepatnya di petak 29 A, RPH Pecemengan,
Siliragung, sekira 01.30 WIB, pada Selasa, 13 Nopember 2018, telah melihat 5 [
lima ] orang yang tengah membawa potongan kayu jati dengan menggunakan sepeda
dayung. Saat itu juga pihaknya hanya berhasil
menyergap satu orang pelaku bernama, Siswanto. Setelah dicek TKP, ternyata benar bahwa terdapat sisa 5 [ lima ] ‘tunggak’
jati sebagai bukti dari hasil pencurian itu.
PANCAL DAN PARANG : Barang bukti [ BB ] inilah yang digunakan untuk beraksi [ courtesy : sektorsiliragung ]
Sementara itu,
Kapolsek Siliragung, AKP Endro Abrianto, S.Sos, menuturkan kepada DIPLOMASINEWS.NET,
mengatakan bahwa atas aksi pencurian kayu jati tersebut telah diamankan
sejumlah barang bukti [ BB ], berupa 5 [
lima ] batang kayu jati bentuk balok, 5 [ lima ] buah sepeda pancal, 2 [ dua ]
bilah gergaji esek, dan 1 [ satu ] bilah parang besar.
“Kami sebagai
petugas, intinya berusaha agar wilayah Siliragung kondusif dari segala bentuk
kejahatan apa pun,” tuturnya kepada DIPLOMASINEWS.NET, di ruang kerjanya, Kamis,
15 Nopember 2018.
Tuturnya lagi,
dalam konteks pencurian kayu jati tersebut, pihaknya berusaha meminimalisasi
agar aksi tersebut dapat ditekan serendah mungkin. Dan, pihaknya mengaku tak
bisa bekerja sendiri, tapi harus
bekerja sama
dengan banyak pihak, termasuk dengan kalangan media.
Di ruang
terpisah, kanitreskrim Polsek Siliragung, Bripka Eko Siswanto, SH, mengatakan
bahwa aksi penebangan kayu jati tidak sah itu dijerat dengan Pasal 12 Huruf
a,b,c jo pasal 82 [ 1 ] Huruf a,b,c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Onliner : roy enhaer