Maling Spesialis Sembako, ‘Ditekuk’ Polisi di Toko
DIPLOMASINEWS.NET_GUMUKMAS_JEMBER_Kawanan sindikat maling spesialis sembako akhirnya berhasil ‘ditekuk’ Polsek Gumukmas, Jember, Jawa Timur, Senin, 16 November 2020.
Dari tangan gerombolan maling spesialis bahan – bahan pokok tersebut,
polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti [ BB ] berupa 4 [ empat ] kardus
besar yang di dalamnya berisi barang kebutuhan pokok sehari - hari.
Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa aksi maling sembako
dilakoni oleh dua orang pelaku, yakni BH, 59 tahun, dan BN, 50 tahun. Mereka adalah
warga Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam aksi kejahatannya, mereka menggunakan mobil minibus bernopol E 2537 RU. Modusnya dengan
berpura-pura membeli barang ke toko waralaba
dengan muslihat memanfaatkan keramaian dan mencari lengahnya para penjaga toko.
Masih catatan media online
ini bahwa aksi tersebut dilakukan oleh kedua pelaku dengan tangannya nggremet
kemudian mengambil barang bernilai mahal dan selanjutnya dimasukkan ke dalam
jaket mereka.
Tak ada kejahatan yang sempurna. Akhirnya, aksi mereka dikonangi oleh salah satu penjaga toko waralaba
di kawasan lampu merah Desa Kasiyan, Puger, Jember.
“Para pelaku itu mengambil tujuh kaleng susu yang nilainya
ratusan ribu. Saat itu memang took sedang rame
pembeli,” ucap Hariono, salah satu penjaga toko ketika ditemui media online ini, Senin, 16 November 2020.
Saat itu juga, penjaga toko langsung melaporkan peristiwa kejahatan
tersebut ke Mapolsek Gumukmas.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung nguber mobil milik pelaku hingga ke sebuah toko waralaba di kawasan
Kencong. Ternyata, di kawasan itu pelaku juga melakukan aksi yang sama.
Sementara itu, kaplosek Gumukmas, Subagio ketika di – confirm media online ini mengatakan bahwa peristiwa kejahatan itu diawali atas
laporan karyawan mini market kemudian pihaknya membuntuti
pelaku itu hingga di kawasan Kencong.
“Aksi kejahatan para pelaku itu bukan hanya sekali ini saja
tetapi aksi mereka sudah merambah di Jakarta, Bali, Banyuwangi hingga di
Jember,” terang kapolsek Gumukmas, itu.
Masih terang Subagio bahwa berdasar hasil pemeriksaan para
pelaku tersebut memang spesialis pencuri toko waralaba.
Dalam aksi mereka, lanjut kapolsek Gumukmas bahwa hasil
pencurian barang – barang di toko waralaba itu langsung dikirim ke Bekasi. Dan,
dalam kesaksian pelaku aksi tersebut sudah dilakukan di 15 [ lima belas ] TKP
di wilayah Jember, 86 TKP di wilayah Banyuwangi.
Mereka mencuri barang-barang di toko waralaba tersebut dan
langsung dikirim ke Bekasi, setelah itu hasil pengiriman barang curian
ditransfer ke rekening masing-masing pelaku. “Dalam kesaksian tersangka, mereka
sudah melakukannya di 15 TKP di Jember. Di Banyuwangi saja sekitar 86 tempat,”
jelasnya.
Hingga Minggu kemarin,
“Sejumlah barang bukti [ BB ] senilai belasan juta rupiah tersebut
masih diamankan petugas,” jelasnya.
Lanjutnya, masih ada satu pelaku lagi yang mlayu, yaitu SRF yang
ditetapkan sebagai DPO. Identitas dan fotonya sudah dikantongi pihaknya.
Masih lanjut kaplosek, bahwa aksi kejahatan mereka adalah
spesialis toko waralaba seperti Indomaret dan Alfamart.
“Karena aksi kejahatannya, mereka dikenakan pasal 362 hingga
pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukumannya 7 [ tujuh ]
tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek Gumukmas, Subagio.
Onliner : roy/udin
Publisher : oma prilly