‘Nyolong’ Kayu Jati, Empat Pelaku ‘Dicengkiwing’ Polisi
LIAR : Illegal logging di kawasan hutan jati RPH Desa
Seputih, Jember. [ courtesy : hasan ]
DIPLOMASINEWS.NET_MAYANG_JEMBER_Aksi nyolong kayu atau pembalakan liar masih saja terjadi di kawasan BKPH Mayang,
Jember, Jawa Timur, Selasa, 27 April 2021.
Hasil catatan DIPLOMASINEWS.NET di
lokasi bahwa Polter Perhutani KPH Jember bersama Polsek Mayang telah nyekel atau menangkap sedikitnya 4 [ empat ] orang pelaku
yang diduga tengah membalak kayu dengan cara ilegal.
Keempat tersangka berinisial HL, AB, MH, dan WY. Semuanya warga Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo,
Jember. Dan, mereka kini telah dijebloskan ke kerangkeng di Mapolsek Mayang.
Sementara itu, Kapolsek Mayang, Iptu Bejul Nasution, ketika di –
confirm media daring ini mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi atas
5 [ lima ] unit sepeda motor yang terparkir di zona hutan jati RPH Desa Seputih.
Sejurus kemudian, jajaran polsek Mayang bersama pihak Perhutani
langsung meluncur ke lokasi kejadian. Dugaan kuat bahwa kelima sepeda motor
tersebut adalah milik para pembalak liar kayu jati.
“Para pembalak liar itu telah mengangkut kayu jati sepanjang 120
meter,” terang kapolsek Mayang, Selasa, 27 April 2021.
Masih terang kapolsek bahwa dalam aksi penggrebekan itu, polisi telah
berhasil menangkap 4 [ orang ] pelaku, tapi dua pelaku illegal logging lainnya telah
lolos melarikan diri.
Pungkas kapolsek Mayang bahwa modus operandi para
pelaku pembalakan liar tersebut beraksi dengan cara tebang pohon jati.
“Hasil curian kayu jati itu diangkut menunggu malam hari,”
pungkas orang nomor satu di Mapolsek Mayang, Jember itu memungkasi interview – nya dengan media daring ini.
Onliner : oma/hasan/raharjo
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly