Lembaga Bantuan Hukum RENAKTA Tegaskan Komitmen Perlindungan untuk Remaja, Anak, dan Wanita
Diplomasinews.net - Srono – Banyuwangi - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RENAKTA (Remaja, Anak, dan Wanita), yang telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan SK AHU-0000390.AH.01.04-2024, kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya remaja, anak-anak, dan perempuan.
Berlokasi di Jalan Jember No. 5, tepat di depan SMK Muhammadiyah 5 Srono, LBH RENAKTA terus berupaya menghadirkan keadilan melalui pelayanan bantuan hukum, pemberdayaan dan edukasi kepada masyarakat.
Dalam sebuah acara penting yang digelar baru-baru ini, hadir Ketua Dewan Pembina RENAKTA, Brigjen TNI Chk. Eko Putro Hadi Prasetyo, SH., M.H., MP.aCS., yang memberikan apresiasi tinggi atas kiprah dan dedikasi lembaga ini.
“RENAKTA adalah manifestasi nyata dari kepedulian terhadap masa depan bangsa. Melalui perlindungan hukum kepada anak, remaja, dan wanita, kita membangun fondasi keadilan yang kuat sejak dini,” ungkap Brigjen Eko Putro dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua Umum RENAKTA, Bagus Abu Bakar, menegaskan bahwa lembaga ini tidak hanya hadir saat terjadi kasus, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan melalui penyuluhan dan pembinaan hukum di sekolah-sekolah dan komunitas.
“RENAKTA berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional, transparan, dan humanis. Kami ingin menjadi mitra masyarakat dalam menghadirkan rasa aman dan keadilan,” jelas Bagus.
Selain terkait remaja, anak dan wanita, LBH RENAKTA juga inten dalam pendampingan permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terbukti beberapa kali dalam kurun waktu dekat ini, sudah beberapa pendampingan kasus PMI di lakukan, khususnya terkait pengurusan pemulangan jenazah PMI dari luar negeri, pungkasnya.
Dengan dukungan dari berbagai elemen, termasuk aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat, RENAKTA akan terus memperluas jaringan dan programnya agar mampu menjangkau lebih banyak pihak yang membutuhkan perlindungan hukum.
Contributor : Iksan/Kun
Publisher : Oma Prilly