Kejari Diduga Ikut Terlibat, AMP2K Desak Transparansi Anggaran Desa
Diplomasinews.net - Mandailing Natal ~ Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantauan Kebijakan (AMP2K) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal, Rabu (16/07/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dalam penyusunan dan pelaksanaan program desa yang masuk ke dalam APBDes tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
Dalam aksinya, AMP2K menyuarakan kekhawatiran atas kegiatan seperti “Sosialisasi Jaksa Paralegal Desa” dan “Sosialisasi Jaksa Garda Desa” yang diduga disisipkan ke dalam APBDes di beberapa desa tanpa melalui forum Musdes yang sah.
“Penyisipan program luar tanpa partisipasi warga adalah bentuk pelecehan terhadap kedaulatan desa,” tegas Muhammad Rezki Lubis, juru bicara AMP2K, dalam orasinya.
AMP2K menilai bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas pelanggaran aturan tersebut.
Kritik keras AMP2K juga ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Mereka menyayangkan institusi penegak hukum itu justru ikut terlibat dalam kegiatan yang diduga tidak sah secara regulasi, alih-alih mengawasi pelaksanaannya.
“Harusnya Kejaksaan menjadi pengawal hukum dan regulasi, bukan justru melibatkan diri dalam program yang tak jelas landasan Musdes-nya,” tegas AMP2K dalam orasinya.
Lukmanul Hakim, Koordinator Lapangan AMP2K, menyatakan bahwa dana desa adalah hak mutlak masyarakat yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan eksternal tanpa kesepakatan warga.
“APBDes bukan tempat numpang kegiatan eksternal. Setiap rupiah adalah hak warga desa. Jangan ada lagi manipulasi program atas nama pembinaan,” serunya.
Aksi yang berlangsung damai sempat memanas saat Kasi Intel Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH., MH., menemui peserta aksi dan menyampaikan bahwa Kepala Kejari sedang cuti. Namun saat diminta menunjukkan surat cuti resmi, ia menolak dan memilih masuk kembali ke dalam kantor.
Sikap tertutup tersebut memicu kemarahan massa. Beberapa peserta aksi sempat berupaya membakar ban sebagai bentuk protes, namun berhasil dicegah oleh koordinator aksi dan aparat kepolisian yang berjaga.
“Kami datang dengan data, bukan asumsi. Kalau Kepala Kejari cuti, tunjukkan suratnya! Jangan main petak umpet dengan publik,” teriak salah satu orator.
AMP2K juga membacakan lima poin tuntutan resmi yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Madina, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Isi tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Kejari Madina membuka data dan dokumen kegiatan “sosialisasi” yang dimaksud.
2. Menolak pembebanan dana desa untuk program eksternal tanpa mekanisme Musdes.
3. Meminta Dinas PMD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desa-desa yang terindikasi menyimpang dari prosedur APBDes.
4. Mendorong Bupati dan Inspektorat untuk mengaudit penggunaan dana desa secara transparan.
5. Mengimbau kepala desa agar tidak tunduk pada intervensi eksternal yang tidak sesuai kebutuhan warga.
AMP2K menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata. Menurut mereka, dana desa harus kembali menjadi instrumen pembangunan yang partisipatif, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat desa.
Aksi tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kebijakan agar tidak mempermainkan dana desa demi kepentingan tertentu yang tidak sesuai mekanisme demokratis desa.
Contributor : Magrifatulloh
Publisher : Oma Prilly