Tagihan Kredit Rp129 Juta Dipersoalkan, BRI Unit Genteng Wetan Akui Kesalahan Administrasi
Diplomasinews.net -- Banyuwangi – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Nur Wakhid, warga Dusun Krajan I, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, mendatangi BRI Unit Genteng Wetan pada Rabu (22/4/2026) untuk mengeluhkan dugaan kesalahan administrasi dalam surat penyelesaian kredit macet yang diterimanya.
Permasalahan ini bermula dari surat resmi yang diterbitkan BRI Cabang Genteng tertanggal 5 Februari 2026. Dalam surat tersebut tercantum total kewajiban yang harus dibayarkan oleh nasabah sebesar Rp129.138.090.
Surat yang ditandatangani oleh Assistant Collection, Diah Paramita, itu juga memuat peringatan bahwa apabila nasabah tidak memberikan tanggapan, pihak bank akan menempuh langkah lanjutan. Langkah tersebut meliputi permintaan pengosongan jaminan untuk proses penjualan, baik melalui mekanisme di bawah tangan maupun lelang. Selain itu, penagihan juga disebut dapat dilimpahkan kepada lembaga berwenang seperti lembaga lelang atau Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Namun, pada Selasa (21/4/2026), muncul informasi terbaru yang menyebutkan bahwa nominal kewajiban tersebut tidak sesuai. Berdasarkan keterangan yang diterima oleh nasabah, jumlah kewajiban yang sebenarnya diperkirakan berada di kisaran Rp120 juta.
Tak hanya perbedaan angka, surat tersebut juga menimbulkan kebingungan karena mencantumkan nama BRI Cabang Bondowoso, bukan BRI Cabang Genteng sebagaimana mestinya. Hal ini memunculkan dugaan adanya kekeliruan administratif dalam proses penerbitan dokumen.
Kepala BRI Unit Genteng Wetan, Hendi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kesalahan tersebut. Ia menyatakan bahwa kekeliruan terjadi akibat faktor human error.
“Permasalahan ini akan kami teruskan kepada pimpinan agar sesegera mungkin dapat dicarikan solusi terbaik,” ujar Hendi.
Sementara itu, kuasa hukum nasabah, Dr. (C). Mashuri, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia juga menyoroti potensi kerugian yang dapat timbul akibat kesalahan administrasi tersebut.
“Kesalahan administrasi ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi klien kami karena adanya perbedaan nominal kewajiban yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan jika bank memberikan surat keterangan tagihan yang tidak sesuai dengan data atau sistem yang sebenarnya, terdapat sejumlah konsekuensi hukum yang dapat timbul. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian perbankan, bahkan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur kewajiban bank dalam menjaga kepercayaan dan kerahasiaan data nasabah.
Selain itu, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jika terbukti merugikan nasabah, pihak bank dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti rugi.
Dalam konteks pengawasan, bank juga berpotensi dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk kewajiban untuk melakukan koreksi data serta memberikan klarifikasi resmi kepada nasabah.
Di sisi lain, nasabah memiliki sejumlah upaya hukum yang dapat ditempuh, antara lain melaporkan kasus tersebut kepada OJK atau mengajukan gugatan ke pengadilan apabila terdapat kerugian nyata yang dialami.
Mashuri menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pimpinan BRI Cabang Genteng terkait penyelesaian masalah ini. Namun, ia tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum jika tidak ditemukan solusi yang adil.
“Kami masih menunggu keputusan dari pihak BRI Cabang Genteng. Jika tidak ada solusi yang adil, kami akan mempertimbangkan langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak nasabah bersama kuasa hukumnya masih menantikan tindak lanjut resmi dari BRI Cabang Genteng terkait penyelesaian kasus tersebut.
Onliners : Roy/Den/Yad/Kun
Publisher : Oma Prilly

