Diplomasinews.net -- JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, Maraginda Hakim Nasution, ke Mabes Polri di Jakarta.

Laporan berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal AMP2K Madina, Noprianda Ramadhan Nasution, pada Jumat (21/8/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga kelestarian lingkungan di Madina yang dinilai sudah dalam tahap kritis. Laporan ini juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan tambang ilegal.

"Kami meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya. Kapolri harus menunjukkan keberanian untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum Kades tersebut," tegas Noprianda seusai menyerahkan laporan di Mabes Polri.

Menurutnya, pihak Mabes Polri berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pada hari yang sama, AMP2K juga menggelar aksi unjuk rasa Jilid III di depan Mabes Polri terkait isu Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Madina. Dalam aksi tersebut, massa menuntut pencopotan Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Madina. Kedua pimpinan kepolisian daerah itu dinilai melakukan pembiaran dan gagal menertibkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Noprianda menambahkan, pihaknya telah melayangkan mosi tidak percaya kepada Kapolres Madina Bagus Priandy. Hal inilah yang mendorong AMP2K mengambil inisiatif untuk melaporkan dugaan keterlibatan oknum Kades Singengu Julu langsung ke tingkat pusat.

Ironisnya, hingga saat ini belum ada satu pun pengusaha atau pemodal tambang ilegal yang berhasil diringkus oleh Polres Madina.

"Berkaca dari pernyataan Presiden, tidak mungkin aktivitas tambang ilegal berskala besar tidak diketahui oleh aparat kepolisian setempat. Kami menduga ada pembiaran yang terjadi di balik masifnya aktivitas PETI ini," lanjut Noprianda.

AMP2K menyayangkan sikap Polres Madina yang terkesan pasif di tengah derasnya pemberitaan dan laporan resmi dari masyarakat. Kondisi alam yang kian rusak parah, bencana ekologis yang brutal membuat aliansi ini mendesak adanya tindakan konkret dari level tertinggi korps bhayangkara.

"Kapolri harus bertindak tegas dengan turun langsung memimpin operasi skala besar ke wilayah Sumatra Utara, khususnya di Kabupaten Madina. Kami berharap Mabes Polri bisa mengambil alih penegakan hukum demi menyelamatkan lingkungan alam Madina" pungkas aktivis PMII ini.

Dalam bundel laporan resmi tersebut, AMP2K juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung dan bukti-bukti awal terkait aktivitas dugaan pelanggaran hukum di lapangan

Langkah hukum ini membidik langsung oknum Kepala Desa Singengu Julu yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dan pelaku utama dibalik aktivitas tambang illegal massif menggunakan alat berat di aliran sungai Batang Gadis Kotanopan.

"Tindakan para mafia tambang, sudah tidak bisa ditolerir. Kami meminta Kapolri untuk profesional, responsif, tidak tebang pilih, dan segera meringkus dan menetapkan GD sebagai tersangka,”

Menurut Noprianda, terduga pelaku tindak pidana kejahatan lingkungan dan aktivitas tambang illegal didesak untuk dijerat pasal berlapis, termasuk UU Minerba (Pasal 158 UU No. 3/2020), UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 11/ 2020 tentang Cipta Karya, UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU No 35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan

Publik kini menunggu sikap tegas Kapolri untuk memberantas PETI dengan meringkus para aktor intelektual/dalang utama untuk memutus mata rantai konspirasi dan sindikat kejahatan lingkungan.

Contributor : Magrifatulloh
PublisHer : Oma Prilly

Related

Cover Story 1015460552850508013

Follow Us

item