Kakek Lama Menduda, ‘Gagahi’ Gadis Tetangga
DIPLOMASINEWS.NET_BALUNG_JEMBER_MDR adalah sosok kakek yang kakehan polah atau banyak tingkah. Pasalnya, lelaki yang sudah berumur 59 tahun tersebut diduga telah ‘menggagahi’ gadis 11 tahun yang masih umbelen berinisial CS.
Kronologinya, kakek
warga Dusun Krajan, Desa Balong Lor, Kecamatan Balung itu, pada Sabtu, 03
Oktober 2020, lalu telah menumpahkan nafsu birahinya kepada gadis ingusan yang
masih tetangganya, itu.
Catatan
DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa nafsu hewani sang kakek tersebut
ditumpahruahkan di salah satu lorong kecil tak jauh dari rumahnya.
Sementara itu,
Kapolsek Balung, AKP Sunarto ketika ditemui media online ini mengatakan bahwa aksi amoral pelaku tersebut diduga atas
status duda yang disandangnya itu ‘berdurasi’ cukup lama.
“Di duga bahwa pelaku
telah menduda cukup lama sehingga muncul aksi bejatnya itu, “ ucap orang nomor
satu di mapolsek Balung, itu, Jumat, 16 Oktober 2020.
Masih ucap kapolsek
bahwa aksi pencabulan yang dilakukan pelaku diketahui ketika korban bersama
dengan temannya dan diiming – imingi untuk dibelikan snack, makanan ringan.
Kemudian, lanjut
kapolsek Balung itu, pelaku mendekati korban kemudian temannya disuruh beli es.
Aksi merayu pun terjadi. sembari menunggu teman korban membeli jajanana, saat
itu juga pelaku langsung diusel – usel, dipeluk. Dan, aksi binatang yang
dilakukan pelaku tersebut berlangsung di
lorong kecil itu.
Lanjutnya, saat itu
juga korban langsung mengadu kepada neneknya atas peristiwa yang dilaminya itu.
“Atas peristiwa
pencabulan tersebut, kemudian paman korban melapor langsung ke Mapolsek Balung.
Dan, saat itu juga pelaku digelandang ke mapolsek,” ucap AKP Sunarto.
Ucapnya lagi, bahwa atas
peristiwa asusila tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti [ BB ]
berupa pakaian dan celana dalam milik korban.
Pungkas Kapolsek,
bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan anggota Polwan bagian PPA Reskrim
Polres Jember agar diberikan pendampingan kepada korban untuk proses hukum
lebih lanjut.
“Dan, korban sudah
dilakukan tindakan visum et ripertum,”
pungkas AKP Sunarto, Jumat, 16 Oktober 2020.
Onliner : roy enhaer
Publisher : oma
prilly