Transaksi ‘Bubuk Neraka’, Pelaku Dijebloskan ke Penjara
Akhirnya, bisnis ‘bubuk setan’
tersebut telah berhasil terendus oleh aparat.
Faktanya, kini pelaku berinisial EM,
45 tahun, warga Maduran, Tutul, Balung, tersebut telah ‘ditekuk’ aparat ketika dodolan narkoba.
Sementara itu, Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional [ Kabagop
] Satreskrim Polres Jember, Ipda Edy Santoso, ketika di – confirm DIPLOMASINEWS.NET di ruang kerjanya mengiyakan jika
pihaknya telah nangkep pelaku
pengedar shabu, tersebut.
Masih menurutnya, tak hanya pengedar tapi pelaku juga kedapatan
bertransaksi ‘barang haram’ jenis shabu,
itu.
“Pelaku telah digerebek di salah satu rumah yang dijadikan
tempat transaksi,” terang Edy kepada media daring
ini, Jumat, 30 April 2021.
Dalam penggerebekan itu, lanjut Edy
bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka EM dan sekaligus menemukan
barang bukti [ barbuk ] berupa narkotika jenis shabu sebanyak 5 poket seberat 17, 85 gram serta mengamankan sebuah
timbangan digital.
Masih menurut Edy bahwa ketika kasus itu dikembangkan penyidikannya
ternyata pelaku EM mengaku bahwa dirinya mendapatkan ‘bubuk neraka’ itu dari
luar kota Jember.
Ucap pungkasnya bahwa tersangka bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal
112 ayat 2 Undang-Undang Repubulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika.
“Ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun paling banyak 20
tahun. Dan, denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Edy
saat memungkasi interview – nya bersama
media daring ini.
Onliner : oma/hasan/faturrahman
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly