Transaksi ‘Bubuk Neraka’, Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi : roy enhaer/diplomasinews.net


DIPLOMASINEWS.NET_BALUNG_JEMBER_Di wilayah Balung, Jember, beberapa hari terakhir ini ditengarai tengah rame peredaran dan sekaligus transaksi shabu.

 

Akhirnya, bisnis ‘bubuk setan’ tersebut telah berhasil terendus oleh aparat.

 

Faktanya, kini pelaku berinisial EM, 45 tahun, warga Maduran, Tutul, Balung, tersebut  telah ‘ditekuk’ aparat ketika dodolan narkoba.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional [ Kabagop ] Satreskrim Polres Jember, Ipda Edy Santoso, ketika di – confirm DIPLOMASINEWS.NET di ruang kerjanya mengiyakan jika pihaknya telah nangkep pelaku pengedar shabu, tersebut.

 

Masih menurutnya, tak hanya pengedar tapi pelaku juga kedapatan bertransaksi ‘barang haram’ jenis shabu, itu.

 

“Pelaku telah digerebek di salah satu rumah yang dijadikan tempat transaksi,” terang Edy kepada media daring ini, Jumat, 30 April 2021.

 

Dalam penggerebekan itu, lanjut Edy bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka EM dan sekaligus menemukan barang bukti [ barbuk ] berupa narkotika jenis shabu sebanyak 5 poket seberat 17, 85 gram serta mengamankan sebuah timbangan digital.

 

Masih menurut Edy bahwa ketika kasus itu dikembangkan penyidikannya ternyata pelaku EM mengaku bahwa dirinya mendapatkan ‘bubuk neraka’ itu dari luar kota Jember.

 

Ucap pungkasnya bahwa tersangka bisa  dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Repubulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

“Ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun paling banyak 20 tahun. Dan, denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Edy saat memungkasi interview – nya bersama media daring ini. 

 

Onliner    : oma/hasan/faturrahman

Editor       : roy enhaer

Publisher  : oma prilly

Related

Cover Story 2707473492491830959

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item