Pemkab Bondowoso : Perangkat Daerah Terapkan ‘Kerja Dari Rumah’
WORK FROM HOME : Ketika para ASN di lingkungan pemkab Bondowoso harus kerja dari rumah. [ courtesy : hapebewe/hasan ] |
DIPLOMASINEWS.NET_BONDOWOSO_Di awali pada Senin 12 Juli 2021, seluruh organisasi perangkat daerah [ OPD ] di lingkungan pemkab Bondowoso, Jawa Timur, itu telah menerapkan Work From Home [ WFH ] alias kerja dari rumah.
Hal tersebut dituangkan berdasar
Surat Edaran [ SE ] Bupati Bondowoso Nomor : 800/321/430/2021, yang berbunyi
bahwa kepada seluruh OPD di lingkungan pemkab
Bondowoso untuk menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home [ WFH ].
Sementara itu, [ Pj ]
Sekda Bondowoso, Soekaryo, ketika di – confirm
media daring ini di kantornya, Senin,
12 Juli 2021, mengatakan bahwa kebijakan WFH
tersebut merupakan ikhtiar untuk memutus mata rantai sebaran pandemic COVID – 19.
Menurut Soekaryo, dalam penerapan
kerja dari rumah [ KDR ] tersebut, semua OPD menggunakan sistem masuk kerja aparatur
sipil negara [ ASN ] dengan angka perbandingan 75 : 25 persen.
“Maksudnya, 75 persen ASN
tersebut kerja dari rumah sedangkan 25 persennya lagi masuk kerja di kantor,”
terangnya .
Kalimat pungkasnya, bagi ASN
yang kerja dari rumah wajib mengefektifkan penyelesaian tugasnya. Dan, untuk
mengurangi mobilitasnya dilarang beraktivitas di luar rumah karena Bondowoso
tengah menerapkan PPKM Darurat COVID – 19.
Onliner : faturrahman
Editor :
roy enhaer
Publisher : oma prilly