Sidang Oknum Dosen ‘Mesumi’ Keponakan, Digelar Pekan Depan
'DOSEN' DAN KEPONAKAN : Kasus oknum dosen UNEJ yang diduga memesumi keponakannya sendiri itu akan digelar pekan depan. [ courtesy : hasan/roy ] |
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Masih ingatkah kasus dugaan hoho hihe atau pelecehan seksual yang dilakoni oknum dosen Universitas Negeri Jember [ UNEJ ], berinisial RH tersebut terhadap cewek [ 16 tahun ] di bawah umur yang juga masih ponakan – nya sendiri beberapa waktu lalu, itu?
Akhirnya, kasus dugaan asusila yang pelakunya oknum dosen tersebut sidangnya akan digelar oleh Pengadilan
Negeri [ PN ] Jember pada Kamis, 22 Juli 2021, mendatang.
Catatan DIPLOMASINEWS.NET
di lapangan bahwa kini polisi telah resmi menetapkan oknum dosen RH tersebut sebagai
tersangka.
Dan, sejak 15 April
2021, lalu pihak rektorat Universitas
Negeri Jember [ Unej ] telah membebastugaskan sementara RH dari jabatannya
sebagai Koordinator Program Magister [ S – 2 ] Program Studi Ilmu Administrasi
FISIP di universitas tersebut. Sehingga, sejak detik itulah oknum dosen Unej tersebut ‘dilarang’ untuk mengajar,
membimbing, dan menguji.
Masih catatan media
daring ini, bahwa istri tersangka RH telah
mengirimkan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan [ SP3 ] kepada Polda Jawa Timur, tetapi hingga hari ini
belum menghasilkan jawaban.
Sementara itu, Humas
PN Jember Slamet Budiono, ketika di – confirm
media daring ini, Selasa, 13 Juli
2021, berucap bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari
Kejaksaan Negeri [ Kejari ] Jember, juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan
menangani kasus tersebut.
Lanjut humas PN, bahwa
sidang dengan tersangka oknum dosen Unej
tersebut akan digelar secara tertutup untuk umum. Pasalnya, itu merupakan
perkara asusila dan korbannya masih di bawah umur.
“Kami telah
menyiapkan tiga hakim, yakni Sigit Triatmojo, Alfonsus Nahak, dan Totok
Yanuarto,” terangnya.
Kalimat pungkasnya,
bahwa dalam sidang perdana nanti agendanya adalah pembacaan dakwaan dari jaksa
penuntut umum [ JPU ] Kejari Jember.
Onliner :
hasan/roy
Editor : roy
enhaer
Publisher : oma prilly