‘Dodolan’ Narkoba, Raup Rp 2,8 Juta
DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Dua pelaku sindikat narkoba ditekuk Unit Reskrim Polsek Sumbersari, Jember, Jawa Timur, Minggu, 24 Oktober 2021.
Catatan media daring ini di lokasi bahwa dua orang pelaku itu, yakni DE, 27 tahun, warga Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember, sedangkan HF, 27 tahun, warga Kelurahan Nangkaan, Bondowoso.
Kronologinya, bermula pihak aparat menekuk tersangka HF ketika menunggu pembeli di halaman parkir toko swalayan di Jalan Jawa, Sumbersari, Jember. Usai ditangkap HF mengaku mendapat ‘barang setan’ tersebut dari tersangka DE.
Sedangkan lelaki pengangguran berinisial DE itu dicokok aparat di kamar kos di Sumbersari ketika tengah asyik konsumsi sabu-sabu.
Sementara itu, kata Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto, ketika di - confirm mengatakan bahwa berdasarkan hasil tes urine, mereka ( DE dan HF ) dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
“Di samping edarkan sabu, mereka juga mengonsumsinya,” terangnya.
Lanjut Kapolsek, dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti ( BB ) yaitu sabu seberat 0,37 gram, 900 butir okerbaya, alat hisap, satu unit HP dan uang tunai yang diduga hasil penjualan Rp 2,8 juta.
Atas aksinya tersebut, pungkas Kapolsek, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Udang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar,” pungkasnya mengakhiri.
Onliners : Hasan/Roy
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly