Perdagangkan Satwa Dilindungi, Ancaman Lima Tahun Bui
DIPLOMASINEWS.NET - LUMAJANG - Sebanyak 11 ( sebelas ) satwa yang dilindungi telah disita aparat Polres Lumajang, Jawa Timur, Jumat, 19 November 2021.
Catatan media daring ini di lapangan bahwa sedikitnya sebelas satwa yang dilindung tersebut antara lain tujuh ekor burung rangkong emas, tiga ekor musang dan satu ekor burung beo. Seluruh satwa tersbut disita di rumah TN, warga Desa Mlawang, Lumajang, Jawa Timur.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno ketika di - confirm mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 11 satwa dilindungi tersebut berawal dari aduan masyarakat setempat atas kepemilikan hewan yang wajib dilindungi.
Atas laporan warga tersebut, lanjut Eka, kemudian pihaknya menelusuri dan berhasil menemukan belasan satwa tersebut. Akhirnya pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Probolinggo.
“Kami sudah mengantongi nama pemilik satwa yang dilindungi itu. Yaitu TN, yang kini masih sedang kamu kejar dan sebagai DPO,” jelasnya.
Lanjutnya, atas aksinya tersebut, pelaku TN akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan berbunyi barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun.
“Lima tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Lumajang itu mengakhiri.
Onliners : Magda/Hasan/Roy
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly