‘Ngaku’ Anak Kiai, ‘Nyolong’ HP dan Berakhir di Bui
DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Demi memuluskan aksi kriminalnya, pelaku berinisial HSP, 19 tahun. warga Desa Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Jember, Jawa Timur itu akhirnya ‘dikerangkeng’ di dalam penjara gegara ‘nyolong’ satu unit handphone ( HP ), Jumat, 19 November 2021.
Catatan media daring ini di lapangan bahwa kasus itu berawal dari jual - beli ponsel online. Ketika itu pelaku HSP mengontak Khairul, 21 tahun, warga Kecamatan Prajekan, Bondowoso itu lewat aplikasi Facebook. Kemudian pelaku mengajak korban ‘ketemuan’ di sekitar Pondok Pesantren Nurul Qurnain, Desa Baletbaru, Kecamatan Sukowono, Jember.
Masih catatan media daring ini, ketika itu pelaku berpura-pura akan membeli ponsel korban dengan sistem ‘cash on delivery’ atau COD.
Nekatnya, ketika menemui korban, pelaku HSP mengaku status dirinya sebagai putra seorang kiai.
Selanjutnya, pelaku memeriksa ponsel milik korban dan lalu dibawanya dengan dalih ingin menunjukkan ponsel tersebut kepada orangtuanya.
Anehnya, korban ketika itu percaya begitu saja lalu menyerahkan HP seharga Rp 5,3 juta itu kepada pelaku. Sejurus kemudian pelaku pun kabur dengan mengendarai sepeda motor.
Sementara itu, Kapolsek Sukowono AKP Subagio ketika di - confirm mengatakan bahwa demi memuluskan aksi kejahatannya itu pelaku berhasil mengelabui korban dengan mengaku sebagai putra seorang kiai.
“Sesungguhnya pelaku tak ada ikatan keluarga apapun dengan pengasuh pondok pesantren yang telah dicatutnya itu,” terang Subagio.
Lanjutnya, atas laporan yang diterima, pihaknya saat itu juga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil
menggelandang pelaku di rumahnya di Desa Plerean, Sukowono, Jember.
Ketika itu, lanjut Kapolsek bahwa dari tangan pelaku mengamankan barang bukti ( BB ) berupa uang, ponsel OPPO Reno 6 dan satu unit sepeda motor bernopol P 3386 YS.
“Kami masih mengembangkan kemungkinan ada TKP lain,” ucapnya.
Ucap pungkasnya, pihaknya mengatakan bahwa atas aksi kejahatannya itu pelaku dijerat pasal 378 KUHP Subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Onliners : Bayu/Roy
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly