Eksekusi Tegang, Agunkan Rumah di Lippo Bank
https://www.diplomasinews.net/2018/11/eksekusi-tegang-agunkan-rumah-di-lippo.html
DIPLOMASINEWS.NET_GAMBIRAN_ Eksekusi rumah dan bengkel ‘UD Mulya Jaya’ milik Halimatus Sa’diyah, 50 tahun, warga Dusun Glowong, Wringinagung, Gambilran, Banyuwangi, itu, berjalan sesuai yang direncanakan meski terjadi peristiwa ‘adu mulut’ antar kuasa hukum kedua belah pihak menjelang eksekusi, Selasa, 06 Nopember 2018.
Catatan DIPLOMASINEWS.NET,
di lapangan, bahwa rumah dan bengkel milik Halimatus Sa’diyah itu sebelumnya
dijadikan jaminan hutang-piutang di Lippo Bank. Akhirnya, seluruh bangunan
miliknya tersebut dilelang oleh pihak bank dan secara hukum tetap telah
dimenangkan oleh pemohon eksekusi, yakini Irwan Sugianto alias Soen Ie, warga
Surabaya.
Ketika itu, ‘mata
kamera’ media online ini sempat
memotret teriakan Ir. Syaiful Muttaqin, SH, kuasa hukum termohon eksekusi,
Halimatus Sa’diyah, yang lantang dengan kalimat, eksekusi yang manusiawi, dan jangan
seperti ini. Di ujung sana, kuasa hukum pemohon eksekusi, Emil Ma’ruf, kupingnya
terasa panas atas kalimat ‘sengak’ dari Syaiful, itu. Andai kedua kuasa hukum
itu tidak dilerai oleh petugas Polres Banyuwangi, dibawah komando, Kabagops,
Kompol Sumartono, bisa dipastikan ‘sandiwara’ adu mulut itu berlanjut dengan ‘adegan’ adu
jotos.
“Mohon, jangan sampai
ada keributan. Kami bertanggung jawab atas keamanan proses eksekusi. Jika ada
pihak-pihak yang keberatan, gunakan jalur sesuai prosedur," kata Sumartono,
tegas.
Suasana panas
dan ‘geger’ mulut kedua kuasa hukum itu sesungguhnya berawal sejak penyampaian
Surat Perintah Eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri [ PN ] Banyuwangi,
Sunardi, SH, di Kantor Desa Wringinagung.
Dan, adu mulut dan saling serang kedua pengacara itu semakin mendidih
ketika proses eksekusi berlangsung, Selasa, 06 Nopember 2018.
Sementara itu,
proses eksekusi itu diwarnai oleh trenyuh yang mengiris hati, ketika wanita
renta [ ibunda Halimatus Sa’diyah ] bernama Supinah, 81 tahun, itu dikeluarkan
dari dalam rumah dengan kondisi tubuh sakit parah.
“Mana hati nurani
itu. Benarkah yang seperti ini masih bisa disebut berperikemanusiaan?”, ucap
Syaiful Muttaqin, ketika melihat peristiwa itu.
Masih menurutnya,
bahwa protes yang dilakukannya itu semata-semata hanya soal kemanusiaan saja. Bukan
untuk menghambat apalagi mengganjal jalannya proses eksekusi. Pihaknya hanya
meminta negosiasi agar kliennya bisa mengusung keluar perabotan dan peralatan
bengkel dengan cara yang lebih manusiawi. Upaya negosiasi tidak disambut baik
dan proses eksekusi dianggap sangat mendesak.
Sementara di
kubu pemohon eksekusi, Emil Ma’ruf, menilai bahwa proses eksekusi yang
dilakukan itu sudah sesuai prosedur. Sudah sesuai hukum acara eksekusi.
“Perintah
eksekusi itu sudah berkuatan hukum tetap,” ucapnya ketika ditemui
DIPLOMASINEWS.NET, usai proses eksekusi.
Masih ucapnya,
ia menyayangkan sikap dari kuasa hukum termohon eksekusi. Jika memang tidak
terima, silakan menempuh jalur hukum. Dan proses eksekusi harus tetap berjalan.
Onliner : andri/diplomasinews.net
Editor :
roy enhaer