Eksekusi Tegang, Agunkan Rumah di Lippo Bank


DIPLOMASINEWS.NET_GAMBIRAN_ Eksekusi rumah dan bengkel ‘UD Mulya Jaya’ milik Halimatus Sa’diyah, 50 tahun, warga Dusun Glowong, Wringinagung, Gambilran, Banyuwangi, itu, berjalan sesuai yang direncanakan meski terjadi peristiwa  ‘adu mulut’ antar kuasa hukum kedua belah pihak menjelang eksekusi, Selasa, 06 Nopember 2018.  

Catatan DIPLOMASINEWS.NET, di lapangan, bahwa rumah dan bengkel milik Halimatus Sa’diyah itu sebelumnya dijadikan jaminan hutang-piutang di Lippo Bank. Akhirnya, seluruh bangunan miliknya tersebut dilelang oleh pihak bank dan secara hukum tetap telah dimenangkan oleh pemohon eksekusi, yakini Irwan Sugianto alias Soen Ie, warga Surabaya.  

Ketika itu, ‘mata kamera’ media online ini sempat memotret teriakan Ir. Syaiful Muttaqin, SH, kuasa hukum termohon eksekusi, Halimatus Sa’diyah, yang lantang dengan kalimat, eksekusi yang manusiawi, dan jangan seperti ini. Di ujung sana, kuasa hukum pemohon eksekusi, Emil Ma’ruf, kupingnya terasa panas atas kalimat ‘sengak’ dari Syaiful, itu. Andai kedua kuasa hukum itu tidak dilerai oleh petugas Polres Banyuwangi, dibawah komando, Kabagops, Kompol Sumartono, bisa dipastikan ‘sandiwara’ adu mulut itu berlanjut dengan ‘adegan’ adu jotos.

“Mohon, jangan sampai ada keributan. Kami bertanggung jawab atas keamanan proses eksekusi. Jika ada pihak-pihak yang keberatan, gunakan jalur sesuai prosedur," kata Sumartono, tegas.

Suasana panas dan ‘geger’ mulut kedua kuasa hukum itu sesungguhnya berawal sejak penyampaian Surat Perintah Eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri [ PN ] Banyuwangi, Sunardi, SH, di Kantor Desa Wringinagung.  Dan, adu mulut dan saling serang kedua pengacara itu semakin mendidih ketika proses eksekusi berlangsung, Selasa, 06 Nopember 2018.  

Sementara itu, proses eksekusi itu diwarnai oleh trenyuh yang mengiris hati, ketika wanita renta [ ibunda Halimatus Sa’diyah ] bernama Supinah, 81 tahun, itu dikeluarkan dari dalam rumah dengan kondisi tubuh sakit parah.

“Mana hati nurani itu. Benarkah yang seperti ini masih bisa disebut berperikemanusiaan?”, ucap Syaiful Muttaqin, ketika melihat peristiwa itu.

Masih menurutnya, bahwa protes yang dilakukannya itu semata-semata hanya soal kemanusiaan saja. Bukan untuk menghambat apalagi mengganjal jalannya proses eksekusi. Pihaknya hanya meminta negosiasi agar kliennya bisa mengusung keluar perabotan dan peralatan bengkel dengan cara yang lebih manusiawi. Upaya negosiasi tidak disambut baik dan proses eksekusi dianggap sangat mendesak.   

Sementara di kubu pemohon eksekusi, Emil Ma’ruf, menilai bahwa proses eksekusi yang dilakukan itu sudah sesuai prosedur. Sudah sesuai hukum acara eksekusi.

“Perintah eksekusi itu sudah berkuatan hukum tetap,” ucapnya ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET, usai proses eksekusi.

Masih ucapnya, ia menyayangkan sikap dari kuasa hukum termohon eksekusi. Jika memang tidak terima, silakan menempuh jalur hukum. Dan proses eksekusi harus tetap berjalan.  

Onliner           : andri/diplomasinews.net
Editor              : roy enhaer

Related

Cover Story 1885787504197227832

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item