Lelaki Cabul dan ‘Nggeragas’, ‘Gerayangi’ Gadis Usia Tujuh Belas
https://www.diplomasinews.net/2018/12/nggeragas-dukun-cabul-gerayangi-gadis.html
CABUL DAN TATTO : Lelaki bertatto itu diduga telah mencabuli gadis usia tujuh belas [ image : polsekcluring ]
DIPLOMASINEWS.NET_CLURING_BANYUWANGI_ Tepat pada 21.00 WIB, Rabu, 05 Desember 2018, Unit Reskrim Polsek Cluring, Banyuwangi, telah ‘nyengkiwing’ SGY, 38 tahun, yang diduga kuat beraksi mencabuli anak di bawah umur, bernama PLT, 17 tahun.
Lelaki ‘nggerabus’
bernama SGY itu adalah warga Dusun Bangorejo RT 01_ RW 05, Desa Bangorejo, Kecamatan
Bangorejo, Banyuwangi. Ternyata ia hanya
jebolan sekolah dasar. Sedangkan korban bernama PLT adalah siswi salah satu MA
kelas XII di Banyuwangi. Dan, ia beralamat di Dusun Kalirejo RT 03 / RW 08,
Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Kronologi yang dicatat DIPLOMASINEWS.NET, bahwa
pada Minggu, 02 Desember 2018, kira-kira pukul 20.00 WIB, pelaku SGY datang kerumah
saksi Sri Erlina berniat mengobati anaknya, bernama Febriyanti Riska Oktaviasari. Kemudian pelaku
mengatakan kepada saksi agar bisa datang di rumah korban karena telah melihat
tubuh korban PLT ‘kemasukan’ las atau roh dari bayi yang diaborsi. Kata pelaku,
jika roh yang menempel di tubuh korban tersebut jika tak segera dikeluarkan,
korban bisa hamil dan stres. Demi mendengar ucapan dari mulut pelaku, akhirnya
korban merasa takut dan minta tolong agar segera diobati.
Episode selanjutnya, korban diajak ke rumah
saksi Erlina untuk diobati sakitnya. Dalam aksi awalnya, pelaku ‘meminjam’
tangan saksi agar memegang perut korban dan berlanjut ke ‘gunung kembar’ atau
payudara korban untuk mendeteksi kemungkinan ada benjolan. Saat itu, pelaku
bertanya pada saksi, apakah benar ada benjolan di ‘sekwilda’ atau sekitar
wilayah dada milik korban. Barangkali maksud
pelaku dalam pikiran cabulnya, apakah payudara tersebut masih keras dan belum
pernah dijamah laki-laki?
Episode cabul pun berlanjut bahwa pelaku
menyuruh korban masuk ke dalam kamar dengan posisi tidur ‘melumah’ di atas
kasur dan pelaku duduk di samping korban. Dengan percaya diri korban
mewanti-wanti agar semua yang terjadi ini jangan diomangkan ke siapa pun. Ini adalah
sumpah dan jangan bilang siapa-siapa, ucap pelaku kepada korban.
Episode berikutnya semakin mengundang birahi. Atas
suruhan pelaku, akhirnya korban ‘manut’ untuk menyingsingkan baju ke atas
hingga terlihat keindahan ‘gunung kembar’ nya. Tak disia-siakan oleh korban,
saat itu juga payudara korban dilumat habis dan diciumi sembari tangan pelaku ‘nggeremet’
di sela-sela CD hingga kemudian meraba-raba alat vital korban. Tak puas sampai
di wilayah itu, ternyata pelaku memaksa korban untuk melepas rok tapi korban
menolaknya dan meski pelaku mencegahnya, ia tetap saja hengkang dari dalam
kamar.
Atas peristiwa asusila yang dilakukan pelaku,
akhirnya orang tua korban [ Boiyem ] keberatan dan saat itu juga ia melaporkan ke
Mapolsek Cluring. Berdasar laporan tersebut Unit Reskrim melakukan lidik berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah
melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET di ruang kerjanya,
kanitreskrim Mapolsek Cluring, Ipda Sadimun, menerangkan bahwa pihaknya telah
mengamankan sejumalah barang bukti [BB], berupa sepotong rok warna cream garis
putih, satu potong kaos lengan pendek warna biru, satu potong CD warna ungu, sepotong
BH warna hitam, sebuah kasur warna biru, dan sebuah cangkir plastik.
Lanjut Sadimun, atas aksi pencabulan tersebut,
pelaku SGY, telah melanggar Pasal 82 (1)
UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti
Undang undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan anak menjadi undang undang.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sepotong
jaket hitam, dan celana hitam,” pungkas Sadimun, kepada DIPLOMASINEWS.NET,
Jumat, 07 Desember 2018.
Onliner :
ikhsan
Editor :
roy enhaer