Lelaki Cabul dan ‘Nggeragas’, ‘Gerayangi’ Gadis Usia Tujuh Belas

CABUL DAN TATTO : Lelaki bertatto itu diduga telah mencabuli gadis usia tujuh belas [ image : polsekcluring ]


DIPLOMASINEWS.NET_CLURING_BANYUWANGI_ Tepat pada 21.00 WIB, Rabu, 05 Desember 2018, Unit Reskrim Polsek Cluring, Banyuwangi, telah ‘nyengkiwing’ SGY, 38 tahun, yang diduga kuat beraksi mencabuli anak di bawah umur, bernama PLT, 17 tahun.

Lelaki  ‘nggerabus’ bernama SGY itu adalah warga Dusun Bangorejo RT 01_ RW 05, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo,  Banyuwangi. Ternyata ia hanya jebolan sekolah dasar. Sedangkan korban bernama PLT adalah siswi salah satu MA kelas XII di Banyuwangi. Dan, ia beralamat di Dusun Kalirejo RT 03 / RW 08, Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Kronologi yang dicatat DIPLOMASINEWS.NET, bahwa pada Minggu, 02 Desember 2018, kira-kira  pukul 20.00 WIB, pelaku SGY datang kerumah saksi Sri Erlina berniat mengobati anaknya, bernama  Febriyanti Riska Oktaviasari. Kemudian pelaku mengatakan kepada saksi agar bisa datang di rumah korban karena telah melihat tubuh korban PLT ‘kemasukan’ las atau roh dari bayi yang diaborsi. Kata pelaku, jika roh yang menempel di tubuh korban tersebut jika tak segera dikeluarkan, korban bisa hamil dan stres. Demi mendengar ucapan dari mulut pelaku, akhirnya korban merasa takut dan minta tolong agar segera diobati.

Episode selanjutnya, korban diajak ke rumah saksi Erlina untuk diobati sakitnya. Dalam aksi awalnya, pelaku ‘meminjam’ tangan saksi agar memegang perut korban dan berlanjut ke ‘gunung kembar’ atau payudara korban untuk mendeteksi kemungkinan ada benjolan. Saat itu, pelaku bertanya pada saksi, apakah benar ada benjolan di ‘sekwilda’ atau sekitar wilayah dada milik korban.  Barangkali maksud pelaku dalam pikiran cabulnya, apakah payudara tersebut masih keras dan belum pernah dijamah laki-laki?

Episode cabul pun berlanjut bahwa pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar dengan posisi tidur ‘melumah’ di atas kasur dan pelaku duduk di samping korban. Dengan percaya diri korban mewanti-wanti agar semua yang terjadi ini jangan diomangkan ke siapa pun. Ini adalah sumpah dan jangan bilang siapa-siapa, ucap pelaku kepada korban.

Episode berikutnya semakin mengundang birahi. Atas suruhan pelaku, akhirnya korban ‘manut’ untuk menyingsingkan baju ke atas hingga terlihat keindahan ‘gunung kembar’ nya. Tak disia-siakan oleh korban, saat itu juga payudara korban dilumat habis dan diciumi sembari tangan pelaku ‘nggeremet’ di sela-sela CD hingga kemudian meraba-raba alat vital korban. Tak puas sampai di wilayah itu, ternyata pelaku memaksa korban untuk melepas rok tapi korban menolaknya dan meski pelaku mencegahnya, ia tetap saja hengkang dari dalam kamar.

Atas peristiwa asusila yang dilakukan pelaku, akhirnya orang tua korban [ Boiyem ] keberatan dan saat itu juga ia melaporkan ke Mapolsek Cluring. Berdasar laporan tersebut Unit Reskrim melakukan lidik berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET di ruang kerjanya, kanitreskrim Mapolsek Cluring, Ipda Sadimun, menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumalah barang bukti [BB], berupa sepotong rok warna cream garis putih, satu potong kaos lengan pendek warna biru, satu potong CD warna ungu, sepotong BH warna hitam, sebuah kasur warna biru, dan sebuah cangkir plastik.  

Lanjut Sadimun, atas aksi pencabulan tersebut, pelaku SGY, telah melanggar Pasal 82 (1)  UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang undang.

“Dari tangan tersangka, kami menyita sepotong jaket hitam, dan celana hitam,” pungkas Sadimun, kepada DIPLOMASINEWS.NET, Jumat, 07 Desember 2018.

Onliner  : ikhsan
Editor     : roy enhaer  

Related

Cover Story 7859348412517281127

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item