Diduga Curi Lampu, Mitra ‘Denda’ Pembeli Delapan Ratus Ribu

DENDA MITRA : Diduga mencuri, pembeli diwajibkan bayar denda Rp. 800.000 [ image : andri ]


DIPLOMASINEWS.NET_JAJAG_  Beberapa pekan lalu, konsumen yang tengah belanja di swalayan Mitra, Jajag, Banyuwangi, tersebut ‘dituduh’ mencuri produk sejenis lampu dinding dan sebuah dompet. Pasalnya, pembeli wanita yang berinisial RR, 33 tahun, warga Tegalsari, itu di dalam tas belanjanya terdapat barang atau produk tanpa lebih dulu memperlihatkannya pada pelayan yang berjaga di meja kasir.

Atas peristiwa itu, akhirnya pihak swalayan Mitra ‘menangkap’ wanita RR, ketika hendak keluar melewati pintu ‘detektor’. Saat itu juga, pihak sekuriti swalayan langsung menggeledah tas bawaan yang diduga berisi produk yang ‘tak sengaja’ berada di dalamnya.

“Saya tidak tidak tahu kalau di dalam tas ada barang tersebut. Itu anak saya yang memasukkannya,” terang RR, ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET di depan swalayan Mitra, pekan lalu.

Masih terang RR, ia tetap berdalih bahwa barang yang berada di dalam tasnya itu adalah dilakukan oleh anaknya yang masih balita dan belum ‘mbeneh’ tersebut.  Dan, saat itu juga identitas miliknya, seperti KTP, dan sebuah HP telah disita oleh pihak swalayan sebagai ‘jaminan’ atas kesalahannya dan juga atas dugaan ‘mencuri’ di swalayan Mitra. Tak hanya berhenti di sini, tapi ia ‘dipaksa’ wajib mengganti rugi atas perbuatannya senilai Rp. 800.000 [ delapan ratus rubu rupiah ].

Lanjutnya, jika hari itu ia tak bisa memenuhi saksi berupa uang senilai tersebut, pihak swalayan akan ‘meranahhukumkan’ atas dugaan aksi mencurinya itu.

Sementara itu, pihak swalayan Mitra yang diwakili oleh humas swalayan Mitra, Joko, mengatakan bahwa wanita berinisail RR, tersebut telah diduga mengambil barang berupa lampu dinding dan sebuah dompet milik swalayan. Karena, ia mengambil sejumlah barang yang berada di rak-rak swalayan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas belanjanya tanpa memperlihatkan lebih dulu pada petugas di meja kasir yang telah disediakan.

“Aturannya, semua pembeli harus memperlihatkan barang-barang yang dibawanya itu ke meja kasir lebih dulu,” jelas Joko, ketika diwawancarai oleh media online ini di salah satu ruang di pojok swalayan Mitra, pekan lalu.

Ketika dicecar pertanyaan tentang siapa sesungguhnya yang ‘mencuri’ barang-barang tersebut. Apakah anaknya yang masih balita itu atau RR sebagai ibunya? Bisakah pihak swalayan menunjukkan alat bukti berupa visual atau gambar gerak dari rekaman CCTV ketika ibu dan anak itu diduga beraksi mencuri? Jika yang ‘tritisan’ mengambil barang-barang itu adalah anaknya, apakah anak sekecil itu bisa dikenakan sanksi hukum dan sanksi materi?  

Atas sejumlah pertanyaan yang dilontarkan DIPLOMASINEWS.NET tersebut, ternyata pihak swalayan Mitra tak bisa memberikan jawaban yang memuaskan dan pasti soal aksi dugaan mencuri itu. Pihaknya juga tak bisa memperlihatkan rekaman dari kamera intai CCTV yang terpasang di setiap sudut dinding di swalayan tersebut.

“Hasil rekaman CCTV hanya saat ibu dan anak itu tertangkap di pintu deteksi. Saat aksi mengambil barang-barang tersebut kami tak bisa menunjukkan gambarnya,” aku Joko.

Catatan media online ini ternyata pihak swalayan Mitra dalam menjatuhkan sanksi kepada pembeli berinisial RR tersebut tanpa didukung bukti kuat seperti rekaman gambar CCTV saat aksi ‘mencuri’ itu berlangsung. Sanksi sepihakkah yang dilakukan swalayan Mitra, Jajag, tersebut? Benarkah sanksi kepada konsumen yang diduga ‘mencuri’ itu aturan internal swalayan dengan menyita KTP dan sebuah HP milik konsumen dan jika tak ingin berurusan dengan hukum ‘harus’ diganti dengan denda uang sebesar Rp. 800.000 [ delapan ratus ribu rupiah ]?

Onliner           : nanang/andri/budiyono
Editor              : roy enhaer    

Related

Cover Story 498030047979394905

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item