Diduga Curi Lampu, Mitra ‘Denda’ Pembeli Delapan Ratus Ribu
https://www.diplomasinews.net/2018/12/diduga-curi-lampu-mitra-denda-pembeli.html
DENDA MITRA : Diduga mencuri, pembeli diwajibkan bayar denda Rp. 800.000 [ image : andri ]
DIPLOMASINEWS.NET_JAJAG_
Beberapa pekan lalu, konsumen yang tengah
belanja di swalayan Mitra, Jajag, Banyuwangi, tersebut ‘dituduh’ mencuri produk
sejenis lampu dinding dan sebuah dompet. Pasalnya, pembeli wanita yang
berinisial RR, 33 tahun, warga Tegalsari, itu di dalam tas belanjanya terdapat
barang atau produk tanpa lebih dulu memperlihatkannya pada pelayan yang berjaga
di meja kasir.
Atas peristiwa
itu, akhirnya pihak swalayan Mitra ‘menangkap’ wanita RR, ketika hendak keluar
melewati pintu ‘detektor’. Saat itu juga, pihak sekuriti swalayan langsung
menggeledah tas bawaan yang diduga berisi produk yang ‘tak sengaja’ berada di
dalamnya.
“Saya tidak
tidak tahu kalau di dalam tas ada barang tersebut. Itu anak saya yang
memasukkannya,” terang RR, ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET di depan swalayan Mitra,
pekan lalu.
Masih terang
RR, ia tetap berdalih bahwa barang yang berada di dalam tasnya itu adalah
dilakukan oleh anaknya yang masih balita dan belum ‘mbeneh’ tersebut. Dan, saat itu juga identitas miliknya, seperti
KTP, dan sebuah HP telah disita oleh pihak swalayan sebagai ‘jaminan’ atas
kesalahannya dan juga atas dugaan ‘mencuri’ di swalayan Mitra. Tak hanya
berhenti di sini, tapi ia ‘dipaksa’ wajib mengganti rugi atas perbuatannya
senilai Rp. 800.000 [ delapan ratus rubu rupiah ].
Lanjutnya, jika
hari itu ia tak bisa memenuhi saksi berupa uang senilai tersebut, pihak
swalayan akan ‘meranahhukumkan’ atas dugaan aksi mencurinya itu.
Sementara itu,
pihak swalayan Mitra yang diwakili oleh humas swalayan Mitra, Joko, mengatakan
bahwa wanita berinisail RR, tersebut telah diduga mengambil barang berupa lampu
dinding dan sebuah dompet milik swalayan. Karena, ia mengambil sejumlah barang
yang berada di rak-rak swalayan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas
belanjanya tanpa memperlihatkan lebih dulu pada petugas di meja kasir yang
telah disediakan.
“Aturannya,
semua pembeli harus memperlihatkan barang-barang yang dibawanya itu ke meja
kasir lebih dulu,” jelas Joko, ketika diwawancarai oleh media online ini di salah satu ruang di pojok swalayan
Mitra, pekan lalu.
Ketika dicecar
pertanyaan tentang siapa sesungguhnya yang ‘mencuri’ barang-barang tersebut. Apakah
anaknya yang masih balita itu atau RR sebagai ibunya? Bisakah pihak swalayan
menunjukkan alat bukti berupa visual atau gambar gerak dari rekaman CCTV ketika
ibu dan anak itu diduga beraksi mencuri? Jika yang ‘tritisan’ mengambil
barang-barang itu adalah anaknya, apakah anak sekecil itu bisa dikenakan sanksi
hukum dan sanksi materi?
Atas sejumlah
pertanyaan yang dilontarkan DIPLOMASINEWS.NET tersebut, ternyata pihak swalayan
Mitra tak bisa memberikan jawaban yang memuaskan dan pasti soal aksi dugaan
mencuri itu. Pihaknya juga tak bisa memperlihatkan rekaman dari kamera intai
CCTV yang terpasang di setiap sudut dinding di swalayan tersebut.
“Hasil rekaman
CCTV hanya saat ibu dan anak itu tertangkap di pintu deteksi. Saat aksi
mengambil barang-barang tersebut kami tak bisa menunjukkan gambarnya,” aku
Joko.
Catatan media online
ini ternyata pihak swalayan Mitra dalam menjatuhkan sanksi kepada pembeli
berinisial RR tersebut tanpa didukung bukti kuat seperti rekaman gambar CCTV saat
aksi ‘mencuri’ itu berlangsung. Sanksi sepihakkah yang dilakukan swalayan
Mitra, Jajag, tersebut? Benarkah sanksi kepada konsumen yang diduga ‘mencuri’
itu aturan internal swalayan dengan menyita KTP dan sebuah HP milik konsumen dan
jika tak ingin berurusan dengan hukum ‘harus’ diganti dengan denda uang sebesar
Rp. 800.000 [ delapan ratus ribu rupiah ]?
Onliner : nanang/andri/budiyono
Editor :
roy enhaer