'Hilangkan' Dokumen, J&T ‘Tak Konsekuen’
https://www.diplomasinews.net/2019/08/hilangkan-dokumen-j-tak-konsekuen.html
![]() |
‘AMATIRAN’
J&T : Kantor J&T cabang Jajag, yang diduga telah menghilangkan kiriman dokumen
milik konsumen [ image : roy enhaer/diplomasinews.net ]
|
DIPLOMASINEWS.NET_JAJAG_BANYUWANGI_Layanan jasa
pengiriman J&T, yang beralamatkan di Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi,
Jawa Timur, itu, diduga telah melakukan wanprestasi terhadap konsumennya, Siti Kholifah, 29 tahun, warga
Wringinagung, RT 02-RW 01, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur.
Wanprestasi yang dilakukan J&T, itu adalah atas hilangnya
barang berupa dokumen 1 lembar Kartu Keluarga [ KK ]
dan 1 buah kartu BPJS Kesehatan milik Siti Khilifah, bertujuan Vica / Sunarti,
beralamatkan, Jalan Sedap
Malam, gang Nuansa, Nomor 12, Sanur,
Bali.
Kronologinya, pada 9 Juli 2019, Siti Kholifah, konsumen,
telah mengirimkan dokumen berupa 1 lembar Kartu Keluarga [ KK ]
dan 1 buah kartu BPJS Kesehatan ke Bali melalui jasa pengiriman J&T, cabang Jajag. Barang dokumen tersebut oleh konsumen dikirim dengan alamat tujuan ke
Bali.
Seminggu
kemudian, konsumen mempertanyakan kepada J&T cabang Jajag, atas dokumen
yang terkirim tersebut. Ternyata, konsumen mendapat jawaban bahwa dokumen
tersebut telah ‘nyampek’ di J&T Denpasar, tetapi tidak ditemukan alias
hilang.
![]() |
DOKUMEN HILANG : Ketika salah seorang konsumen, Eko Budiyanto, meng-confirm ke
kantor J&T, atas hilangnya dokumen miliknya [ image : roy
enhaer/diplomasinews.net ]
|
Informasi atas hilangnya dokumen milik konsumen tersebut
semakin rumit untuk dilacak keberadaannya. Akhirnya, pihak J&T cabang
Jajag, tidak bertanggung jawab atas hilangnya dokumen itu. Sedangkan pihak
J&T Denpasar juga tidak jelas pertanggunjawabannya. Dan, pihaknya bersedia mengganti rugi atas hilangnya dokumen tersebut hanya dengan nominal RP. 100
ribu.
Sementara itu, ketika DIPLOMASINEWS.NET diajak Eko
Budiyanto, suami Siti Kholifah, untuk meng-confirm
atas peristiwa hilangnya dokumen tersebut kepada pihak J&T cabang Jajag,
pada Rabu, 31 Juli 2019, mengatakan bahwa pihak J&T Jajag ‘tidak mau tahu’
atas hilangnya dokumen tersebut.
“Kami hanya minta barang dokumen yang hilang itu agar
kembali. Itu saja,” terang Eko, kepada DIPLOMASINEWS.NET, ketika di ruang
tunggu J&T cabang Jajag, Rabu, 31 Juli 2019.
Terang Eko lagi, dirinya menuntut kepada pihak J&T
cabang Jajag, atas barang miliknya berupa dokumen tersebut yang telah hilang
dan atau dihilangkan oleh J&T Denpasar, itu. Lanjutnya, dirinya telah
kecewa atas layanan jasa J&T cabang Jajag yang sangat tidak bertanggung
jawab atas dukumen miliknya itu.
“Saya sebut bahwa jasa kiriman J&T itu tidak
profesional alias amatiran. Dan, jangan-jangan sudah banyak korban yang
dokumennya hilang seperti saya, ” pungkas Eko, kepada DIPLOMASINEWS.NET, Rabu,
31 Juli 2019.
Onliner :
andri/nanang
Editor : roy
enhaer