ASN Pemkab Lumajang ‘Dilarang’ Pulang

SURAT EDARAN DAN LEBARAN : Sekda pemkab Lumajang, Agus Triono, 'melarang' ASN mudik lebaran berdasar surat edaran. [ image/courtesy : roy ]



DIPLOMASINEWS.NET_LUMAJANG_Pemerintah Kabupaten Lumajang melarang seluruh aparatur sipil negara [ ASN ] nya bepergian ke luar kota, pulkam atau mudik lebaran. Pasalnya, hal itu telah tertuang dalam Surat Edaran [ SE ] Sekretaris Daerah tertanggal 21 April 2021.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Drs. Agus Triono, M.Si, ketika di – confirm DIPLOMASINEWS.NET di ruang kerjanya mengatakan bahwa surat edaran [ SE ] tersebut dibuat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID – 19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi itu.

 

Lanjut Agus, pihaknya berpijak sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021. Makanya, sangat urgen untuk dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah atau pun cuti bagi ASN di lingkungan pemkab Lumajang.

 

"ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei hingga sampai 17 Mei 2021," terang sekda ketika di – interview media daring ini, Kamis, 22 April 2021.

 

Terangnya lagi, dalam SE tersebut ASN yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas [ ST ] yang ditandatangani oleh Kepala OPD di masing-masing instansi.

 

Masih terangnya bahwa ASN pun tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak boleh memberikan izin cuti pada periode 6-17 Mei 2021,

 

“Terkecuali cuti melahirkan dan atau cuti dengan alasan penting,” pungkasnya.

 

Onliner    : oma prilly/faturrahman

Editor      : roy enhaer

Publisher : oma prilly


Related

Cover Story 7710218110710530774

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item