Kuasa Hukum Toko Banyu Urip, Nanang : Kami Akan ‘Ngelurug’ Satpol PP
NGELURUG : Kuasa hukum Toko Banyu Urip, Nanang Slamet berencana akan mendatangi kantor satpol PP Banyuwangi terkait penutupan usaha kliennya. [ image : ies ] |
DIPLOMASINEWS.NET - BANYUWANGI - Ternyata, aksi penutupan Toko Banyu Urip yang dilakukakan pihak Satpol PP tersebut masih sisakan masalah dan berbuntut panjang.
Sementara itu, kuasa hukum Toko Banyu Urip, Nanang Slamet ketika ditemui media daring ini, Sabtu, 11 Desember 2021, berucap bahwa pihaknya mempertanyakan atas penutupan toko yang ‘dodolan’ minuman beralkohol tersebut oleh pihak Satpol PP.
Lanjut Nanang, pihaknya bersama tim dalam waktu dekat akan ‘ngelurug’ atau mendatangi kantor Satpol PP untuk menanyakan legalitas atas aksi penutupan toko ‘minol’ ( minuman beralkohol ) yang berada
di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tersebut.
Masih lanjut Nanang, sesungguhnya toko Banyu Urip itu sudah mengantongi izin dan menaati peraturan yang ada.
“Kemudian atas dasar apa Satpol PP menutup toko milik klien kami itu?” tanya Nanang serius, Sabtu, 11 Desember 2021.
Lebih jauh Nanang mengatakan bahwa dalam konteks itu pihaknya tidak pernah diberikan surat teguran, bahkan tidak ada surat perintah maupun berita acara.
“Kami anggap aksi yang dilakukan Satpol PP itu bukan penutupan secara resmi,” tegasnya.
Masih tegasnya, bahwa jika memang hal itu dari pengaduan masyarakat masyarakat dan melanggar Perda, lalu pasal mana yang dilanggar?
Tegasnya lagi, sehingga semua menjadi jelas bahwa
sebagai warga negara yang memiliki hak berusaha, tentu perlu mendapat perhatian dari pemerintah untuk diberikan bimbingan.
“Kurang apa? Selama ini kami sudah berizin, dan menaati peraturan yang ada," pungkas Nanang mengakhiri.
Onliner : ies
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly