Dini Hari, Polisi ‘Kepung’ Kandang Sapi
DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Tepat dini hari, Jumat, 28 Januari 2022, Satreskrim Polres Jember telah mengepung kandang sapi yang diduga sebagai tempat hasil sapi curian di wilayah Kecamatan Mumbulsari, Jember, Jawa Timur.
Pada dini hari itu polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, tujuh ekor sapi jenis limosin, dan satu unit mobil yang dijadikan sarana.
Catatan media daring ini di lapangan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihak polisi telah mengamankan tujuh ekor sapi sekaligus tersangka M 51 tahun, warga Desa/Kecamatan Sukowono, dan satu tersangka lagi, AY 38 tahun, warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember.
Masih catatan media daring ini bahwa kedua tersangka ditangkap ketika hendak menjual sejumlah ekor sapi yang diduga dari hasil kejahatannya.
Ketika itu sejumlah ekor sapi yang sudah dinaikkan ke dalam mobil Daihatsu Zebra tersebut rencananya akan ‘dilempar’ kepada pembeli di wilayah Kecamatan Tamanan, Bondowoso.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, ketika di - confirm mengatakan berdasar hasil pengembangan penyidikan pihaknya bahwa tersangka M dan AY dalam aksi kriminalnya itu diduga ‘berkolaborasi’ atau berkomplot dengan dua tersangka lain, yakni F dan BI dan F yang hingga kini masih sebagai daftar pencarian orang ( DPO ).
Modusnya, lanjut Komang, komplotan pencuri sapi tersebut lebih dulu membangun sebuah kandang di Kecamatan Mumbulsari yang dijadikan tempat penampungan sapi - sapi hasil curian itu sebelum akhirnya dijual.
“Alasan mereka mencuri itu karena demi memenuhi kebutuhan hidup,” jelas Komang.
Pungkas Kasatreskrim Polres Jember itu bahwa akibat aksi kriminalnya itu tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri.
Onliners : Bayu/Roy/Hasan
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly