'Uneg - uneg' Penambang Galian C di Banyuwangi : Izin Diurus, Sulit Tembus jika Tak Ada 'Fulus'
![]() |
| Courtesy : roy |
Fakta di lapangan yang telah dipotret dan dihimpun media online ini bahwa tidak semua kegiatan galian C yang tersebar di kawasan kabupaten itu seluruhnya ilegal atau bodong tanpa perizinan.
Sekadar catatan, bahwa galian C adalah jenis bahan tambang non-strategis dan non-vital yang umumnya digunakan untuk bahan baku konstruksi, seperti pasir, kerikil, tanah liat, marmer, dan andesit.
Usaha itu berperan penting dalam pembangunan infrastruktur, tetapi memerlukan pengawasan ketat karena berpotensi merusak lingkungan.
Makanya, kegiatan penambangan tersebut memerlukan izin khusus yakni Izin Usaha Pertambangan [ IUP ] karena jika tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan sering kali terdapat penambangan ilegal. Dan, lebih dari itu, galian C menjadi sumber pendapatan asli daerah [ PAD ]. Tapi seluruh pengelolaannya harus menomorsatukan reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang.
Sementara itu, salah satu pelaku galian C legal berinisial Y yang titik lokasinya di kawasan Rogojampi itu menuturkan bahwa galian batuan yang telah dikelolanya puluhan tahun itu sesungguhnya sudah resmi berizin alias telah mengantongi legalitas.
Tutur Y lagi, bahwa di sisi lain, masih sangat banyak pelaku galian C yang sudah beroperasi tanpa izin resmi. Pasalnya, mereka yang kini sudah menggali lahan dengan mendatangkan excavator atau alat berat tersebut sesungguhnya sudah mengurus segala tetek bengek perizinan hingga rembus di meja provinsi. Tapi, lagi-lagi izin resmi dari dinas terkait belum juga turun dan terlambat terbit. Akhirnya, para pelaku galian C 'terpaksa' beroperasi menggali lahan.
"Kalau punya saya sudah mengantongi izin, kok," tegas Y di lokasi galian C miliknya.
Tegasnya lagi, pihaknya memohon agar pelaku galian C jangan menjadi pihak yang paling 'disalahkan', jangan disebut sebagai galian C ilegal yang bodong tanpa mau mengurus perizinan resmi. Padahal pihaknya sudah berusaha wara - wiri agar mendapatakan legalitas perizinan yang resmi.
Ketika pihak Y ditanya apakah yang membuat betapa rumitnya birokrasi terkait perizinan galian C itu juga menyangkut 'fulus' alias besaran biaya?
"Soal ada biaya perizinan, itu bisa iya dan juga bisa tidak," pungkas Y polos.
Onliner : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly
