Ketika 'Pesta Sabu' dan 'Aksi Judol' Dibongkar Polsek Wongsorejo


Diplomasinews.net
-- Wongsorejo -- Banyuwangi – Terungkap! Jajaran Polsek Wongsorejo, Banyuwangi telah berhasil bongkar dugaan tindak pidana 'pesta' sabu - sabu dan aksi judi online [ judol ]. Aksi nabrak hukum di salah satu rumah warga di kawasan Dusun Krajan I, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Catatan yang dihimpun media online ini bahwa pengungkapan kasus itu berawal sekira pukul 21.00 WIB, Jumat, 30 Januari 2026.

Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, AIPDA Oktorio Wisnu Pradana telah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan aksi pesta sabu-sabu dan perjudian online [ judol ] yang dilakukan di rumah milik SYN.

Masih catatan media online ini bahwa AIPDA Oktorio Wisnu Pradana bersama AIPDA Taufik Ismail Marzuki, S.H., BRIPDA Syafril Muhammad Ainur Khilmi, dan BRIPDA Ramadhan Graha Putra langsung gerak cepat meluncur ke lokasi peristiwa [ TKP ] yang diduga kuat sebagai mendatangi lokasi ilegal teraebut.

Menurut Kanit Reskrim Oktorio, bahwa sekira pukul 21.30 WIB, para petugas telah berada locus delicti atau tempat kejadian perkara. Di tempat itu petugas telah mendapati tiga orang lelaki di dalam rumah. Mereka adalah SYN alias Cung, AW dan HDT. Saat itu, ketiga lelaki itu tengah bermain handphone di dalqm rumah SYN.

Masih menurut Kanitreskrim bahwa aksi penggeledahan itu petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti [ BB ] berupa 6 paket sabu-sabu, satu buah timbangan elektrik, satu buah pipa kaca, serta alat hisap bong. Saat itu juga, petugas juga mengecek 3 unit handphone milik terduga tiga pelaku. Hasilnya, di dalam handphone itu didapati akun perjudian online yang diakui telah dimainkan oleh SYN dan kawan - kawan.

"Kami telah amankan ketiga terduga pelaku sekaligus barang bukti [ BB ] demi proses lebih lanjut," terang Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo itu.

Terpisah, Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan ketika di - confirm membenarkan atas adanya pengungkapan kasus tersebut.

Lanjutnya, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan praktik perjudian online [ judol ] yang meresahkan masyarakat.

Lanjutnya lagi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun perjudian online, dan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas orang nomor satu di Mapolsek Wongsorejo itu.

Onliners : Roy/Yad
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 5081715259598805097

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item