Dugaan Pinjam Bendera Konsultan Pengawas Puskesmas Panyabungan Jae, Tata Kelola Dinkes Madina Jadi Sorotan Serius
Diplomasinews.net -- Mandailing Natal – Dugaan maladministrasi kembali mencuat dalam proyek layanan kesehatan publik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kali ini, sorotan tajam mengarah pada paket jasa konsultansi pengawasan Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Panyabungan Jae yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Madina.
Paket pengawasan tersebut diketahui dilaksanakan oleh PT Hibar Wahana Persada, perusahaan konsultan yang beralamat di Bandung, Jawa Barat. Namun, hasil penelusuran di lapangan mengungkap sejumlah kejanggalan serius yang memunculkan dugaan pelanggaran tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengawasan Diduga Dijalankan Pihak Tak Tercantum Kontrak
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengawasan harian proyek justru dikendalikan oleh seorang bernama Parlin atau Parlindungan Lubis. Ironisnya, nama tersebut diduga tidak tercantum sebagai tenaga ahli maupun tenaga pendukung dalam dokumen kontrak resmi yang disepakati antara penyedia jasa dan Dinas Kesehatan Madina.
Jika dugaan ini benar, maka struktur organisasi pengawasan proyek berpotensi menyimpang dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan ketentuan kontrak, yang seharusnya menjadi pedoman mutlak dalam pelaksanaan jasa konsultansi.
Nilai Kontrak Kecil, Tenaga Ahli dari Luar Daerah Dipertanyakan
Dugaan semakin menguat setelah diketahui nilai kontrak pengawasan berada di bawah Rp100 juta dengan skema pengadaan langsung. Kondisi ini dinilai tidak rasional apabila harus melibatkan tenaga ahli dari Bandung untuk melakukan pengawasan rutin di Mandailing Natal.
“Secara hitungan biaya, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga honor tenaga ahli, nilainya bisa melebihi kontrak. Ini tidak masuk akal secara bisnis dan teknis,” ujar seorang pengamat konstruksi yang enggan disebutkan namanya.
Fakta tersebut memicu dugaan adanya praktik pinjam bendera, yakni perusahaan penyedia hanya digunakan secara administratif untuk memenangkan paket, sementara pekerjaan lapangan dijalankan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual resmi.
PPK Dinkes Madina Ikut Disorot
Perhatian publik juga tertuju pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Madina. Dalam regulasi pengadaan, PPK memiliki kewajiban hukum untuk memastikan:
Personel yang bekerja sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak
Kualifikasi tenaga ahli sesuai penawaran
Produk pengawasan memiliki keabsahan hukum
Apabila dugaan pembiaran ini benar terjadi, maka seluruh hasil pengawasan berpotensi cacat hukum, dan negara dinilai dirugikan karena membayar jasa tenaga ahli resmi namun menerima layanan dari personel yang tidak terverifikasi.
Potensi Pelanggaran Regulasi Pengadaan
Praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan Perpres 16/2018)
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (jika melibatkan pembiaran oleh pejabat)
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, termasuk personel inti dan pendukung.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi administrasi, perdata, hingga pidana, apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Hibar Wahana Persada serta PPK Dinas Kesehatan Mandailing Natal terkait legalitas keterlibatan Parlindungan Lubis dalam proyek tersebut.
Sementara itu, publik mendesak Inspektorat Daerah, BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap paket pengawasan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai krusial agar kualitas pembangunan fasilitas kesehatan dan keselamatan masyarakat tidak dikorbankan oleh lemahnya pengawasan proyek publik.
Contributor : itime.id/Magrifatulloh
Publisher : Oma Prilly
.jpg)