Puskesmas Sibanggor Jae Disorot: Proyek Rp5,1 Miliar Belum PHO, Jasa Pengawasan Diduga Cair 100 Persen


Diplomasinews.net -- Mandailing Natal -- Menjelang berakhirnya tahun anggaran, pekerjaan Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Sibanggor Jae senilai sekitar Rp5,1 miliar dilaporkan belum rampung secara fisik. Hingga kini, Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) belum dilakukan.

Namun di tengah keterlambatan tersebut, muncul dugaan serius terkait administrasi proyek. Jasa Konsultansi Pengawasan disinyalir telah atau akan dibayarkan 100 persen oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meski bangunan yang diawasi masih dalam proses pengerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontrak jasa konsultan pengawas menggunakan jenis lumpsum. Skema ini kerap disalahartikan dapat dibayar penuh tanpa memperhitungkan progres fisik di lapangan.

Padahal secara teknis, pembayaran jasa pengawasan tetap berbasis keluaran atau output pekerjaan. Output utama konsultan adalah laporan pengawasan hingga bangunan selesai dan dinyatakan layak melalui PHO.

“Logika teknisnya sederhana, keluaran konsultan pengawas adalah laporan sampai bangunan selesai. Jika fisik belum PHO, tugas pengawasan belum selesai,” ujar sumber yang memahami regulasi pengadaan.

“Laporan Akhir Pengawasan tidak mungkin valid jika bangunan masih dikerjakan. Jika dipaksakan bayar 100 persen, dasarnya apa?” tambahnya.

Mengacu pada regulasi pengadaan jasa konstruksi, termasuk Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023, pembayaran konsultan pengawas dilakukan bertahap. Maksimal 90 persen dibayarkan setelah fisik selesai 100 persen dan PHO, sementara 10 persen ditahan sebagai retensi hingga FHO.

Jika pembayaran dilakukan penuh sebelum PHO, negara kehilangan daya tawar terhadap konsultan pengawas. Risiko terbesarnya adalah pengawasan tidak optimal saat masa perpanjangan waktu atau denda keterlambatan kontraktor.

Publik Mandailing Natal menilai praktik pembayaran mendahului prestasi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Kasus korupsi Stadion Madina menjadi pengingat, di mana konsultan pengawas terseret pidana akibat menerima pembayaran tanpa pengawasan efektif.

Apabila PPK Puskesmas Sibanggor Jae terbukti menandatangani berita acara pembayaran 100 persen saat pekerjaan belum selesai, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan administrasi yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi PPK Dinas Kesehatan Mandailing Natal terkait status pencairan jasa konsultan pengawas tersebut. Publik kini menanti transparansi dan kejelasan tanggung jawab pengawasan proyek ini.

Contributor : Magrifatulloh
Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 1152289814901756169

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item