PN Banyuwangi Turun ke Lokasi Lahan Sengketa, Lawyer Dodik : Diduga Terbit Sertipikat Ganda
http://www.diplomasinews.net/2024/04/pn-banyuwangi-turun-ke-lokasi-lahan.html
DIDUGA GANDA : Kuasa hukum penggugat, Dodik Hari Susiyanto, SH & Partners. [ image : roy ] |
DIPLOMASINEWS.NET - Seneporejo - Banyuwangi - Siang itu, Jumat, 26 April 2024, pihak PN Banyuwangi telah turun langsung demi melihat objek lahan yang sudah 10 bulan tersebut disengketakan oleh dua orang warga Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur.
Catatan media online ini di lokasi sengketa bahwa warga bernama Katini itu telah menggugat secara hukum terhadap Suyitno sebagai tergugat. Dua warga itu masih satu desa. Yakni di Dusun Silirkrombang, Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur.
Masih catatan media online ini bahwa penggugat atas nama Katini tersebut lahannya telah bersetipikat. Anehnya, yang membuat dirinya tak habis pikir, ternyata terbit sertipikat lagi yang diklaim pihak lain atas nama Suyitno.
Dan, pihak Suyitno itulah yang kini digugat oleh Katini karena juga mengantongi sertipikat atas nama lahannya. Atas dasar itulah akhirnya Katini melalui kuasa hukumnya Dodik, SH untuk meng - clear - kan atas dugaan terbitnya 'sertipikat dobel' agar terang benderang serta siapa sesungguhnya pemiliknya yang legal. Diduga kuat, bahwa sertipikat atas nama Suyitno itu diketahui terbit dan muncul belakangan dibanding sertipikat yang dimiliki Katini.
Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat Katini, Dodik Hari Susiyanto, SH & Partners, ketika di - confirm di lokasi sengketa mengatakan bahwa, siang itu, Jumat, 26 April 2024, tim Pengadilan Negeri [ PN ] Banyuwangi telah turun langsung ke lokasi lahan untuk melakukan peninjauan setempat [ PS ] sebagai bagian dari tahapan setelah pemeriksaan perkara sudah masuk tahap pembuktian.
Lanjut Dodik, bahwa tinjauan setempat atau PS itu adalah salah satu tahapan untuk menemukan alat bukti. Apakah bukti, keterangan saksi, saksi ahli, bukti surat dan lokasi yang menjadi obyek sengketa tersebut bener - bener ada dan berkesesuaian dengan data yang diajukan oleh penggugat.
"Alhamdulillah, semoga PS hari ini merupakan langkah kemenangan klien kami selaku penggugat untuk mendapatkan keadilan serta menjadi terang benderang semuanya. Selangkah lagi, kami tinggal menunggu proses kesimpulan kemudian putusan," ucap Dodik mengakhiri.
Onliners : Roy/Yad/Ham
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly