Dilarang Sekaligus ‘Dibiarkan’
https://www.diplomasinews.net/2018/11/dilarang-sekaligus-dibiarkan.html
‘NYILITI’ : Deretan
bangunan permanen di sempadan kali Setail, Maron, Genteng, itu ‘membokongi’ papan larangan. [ images : diplomasinews.net ]
DIPLOMASINEWS.NET _ SASAK GANTUNG _
GENTENG _ Sesungguhnya telah menjadi tradisi dan sesuatu yang klasik di
kabupaten ini ketika mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai. Meski di sepanjang stren sungai telah tertancap ribuan papan larangan, tetapi masih
saja ‘nekat’ mendirikan bangunan permanen. Benarkah pemkab telah ‘dikalahkan’ oleh
bangunan permanen yang diduga liar itu?
Seperti yang terjadi di sempadan
daerah aliran sungai [DAS ] di kawasan Sasak Gantung, Maron, Genteng, Banyuwangi,
Jawa Timur, itu. Bahkan, deretan bangunan rumah tinggal permanen itu semakin marak,
‘ngeyel’ dan tak pernah mengindahkan papan larangan tersebut.
Ketika kamera DIPLOMASINEWS.NET
membidik bangunan yang berjajar di zona larangan di stren sungai itu, pada
Jumat, 13 Nopember 2018, ternyata bangunan permanen tersebut diperuntukkan untuk
beragam usaha, seperti, warung-warung makanan, cucian kendaraan, dan tempat
hunian dan usaha-usaha lainnya.
“Masak rambu papan larangan itu ‘disiliti’
[ dibelakangi ] oleh bangunan di depannya,” kata salah satu warga yang enggan
dipublikasikan identitasnya itu ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET, di pinggir
kali Setail, Jumat, 23 Nopember 2018.
Hingga berita ini di-online-kan,
rambu papan larangan tersebut masih saja ‘disiliti’ oleh deretan bangunan
permanen di stren kali Setail yang diduga tanpa izin mendirikan bangunan, itu.
Onliner : roy enhaer